Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Profesi Advokat di Tengah Polemik PERADI

Profesi Advokat
Penulis: Muhammad Nabil Hafizhurrahman, Koordinator LPBH PMII.

Editor:

Kabar Baru, Opini- Jenjang pertama bagi orang yang ingin berkarir sebagai advokat adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Keikutsertaan peserta PKPA telah diamanatkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat). Namun, dalam dua minggu terakhir, tersiar berita nasional yang menggoyangkan keprofesian advokat.

Berita pertama yaitu tentang Dr. Hotman Paris yang menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin Prof. Otto Hasibuan tidak sah, hingga kemudian Dr. Hotman Paris dibalas sanksi dengan pemberhentian sementara oleh dewan kehormatan dan banyaknya laporan terhadap pernyataan beliau. Kedua, terkait terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun.2022 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan PERADI yang memberikan pengesahan kepada Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, keputusan tersebut hadir di tengah perpecahan tiga kepemimpinan PERADI. Dua berita di atas dapat berdampak kepada calon advokat yang akan menapaki karir advokat.

Jasa Pembuatan Buku

Secara de facto, PERADI terpecah menjadi tiga kelompok, yakni versi Prof. Otto Hasibuan, PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dipimpin oleh Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, dan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) yang dipimpin oleh Dr. Juniver Girsang.

Konflik yang sedang viral di media, antara Dr. Hotman Paris dan Prof. Otto Hasibuan, yang bahkan dalam satu organisasi PERADI, menampilkan dua perspektif hukum yang berlainan dalam meninjau suatu putusan yang berkaitan dengan status PERADI. Hingga akhirnya, Dr. Hotman Paris berpindah menjadi bagian dari Dewan Pengacara Nasional (DPN Indonesia) karena perbedaan prinsip.

Kemudian, terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun.2022 bagaikan kilat yang menyambar di terik siang. Menurut keputusan tersebut, PERADI yang sah yakni versi Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Hal tersebut mengundang respon keberatan dari pihak Prof. Otto Hasibuan, serta PERADI SAI akan melakukan audiensi terhadap keputusan menteri tersebut.

PERADI SAI menyatakan bahwa aktivitas pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi terhadap calon advokat tetap berjalan berdasarkan SKMA RI No. 73/KMA/HK.01.IX.2015 yang menegaskan bahwasanya sumpah advokat berlaku bagi calon advokat yang telah memenuhi syarat dalam Pasal 2 dan 3 UU Advokat tanpa melihat latar belakang OA, hingga ada perubahan UU Advokat yang baru.

Terlepas dari tiga kepemimpinan PERADI, popularitas nama baik PERADI sebagai institusi terbangun karena PERADI merupakan OA yang dibentuk oleh organsisasi pendirinya, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006. PERADI merupakan organisasi yang diharapkan terbentuk berdasarkan Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat tentang ketentuan peralihan yang memerintahkan pembentukan OA yang satu dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal diundangkan. Namun kenyataannya, PERADI telah terbentuk dengan perpecahan yang terjadi.

OA merupakan organisasi yang mendapatkan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap setiap orang yang berprofesi sebagai advokat di Indonesia. OA dilaksanakan berdasarkan UU Advokat. Kini, masyarakat lebih populer mengenal OA di Indonesia yaitu PERADI.

Kenyataannya, ada beberapa OA lainnya yang masih eksis bahkan berlaku sebagai pendahulu sebelum adanya PERADI, seperti Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), dll. Pasang surut menjamurnya OA sejak perkembangan pendiriannya hingga upaya untuk menjadi satu tubuh atau yang disebut single bar merupakan diskursus yang tidak ada habisnya. Perkembangan PERADI akan menjadi pertanyaan bagi calon advokat terkait legitimasi dan legalitas.

Dinamika organisasi merupakan kodrat bagi suatu perkumpulan yang diisi oleh orang-orang dengan perbedaan pandangan dan latar belakang. Tidak semua orang akan bersepakat terhadap suatu argumentasi. Dinamika PERADI akan menjadi pertanyaan bagi calon advokat “Siapakah PERADI yang sebenarnya?”. Debat kusir tentang single bar merupakan mitos yang selalu muncul jika keadaan masih seperti ini. Dalam kondisi sekarang, saya berpikir bahwa multi bar bagi OA merupakan langkah yang tepat, memuaskan, dan demokratis. Setiap pihak yang berbeda pandangan akan terwakili oleh organisasinya masing-masing. Hal demikian merupakan bagian dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul berdasarkan Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945.
Setuju dengan SKMA No. 73/KMA/HK.01.IX.2015, polemik tentang single bar OA akan dirasa adil dan berkepastian hukum ketika ada UU Advokat yang baru. Diskusi tentang status tiga kepemimpinan PERADI dan OA lainnya akan selesai dalam sidang di DPR. Namun, dapat dimungkinkan negara akan lebih leluasa mengintervensi advokat lebih teknis daripada UU Advokat yang sekarang.

Mengadopsi dari pernyataan Dr. Luthfi Yazid (Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia), bahwa ragam perkumpulan yang terjadi dalam OA merupakan sarana aktualisasi advokat selaku pembela masyarakat yang dinamis dan pemerataan akses publik terhadap keadilan. Masyarakat perlu belajar sejarah, bahwa upaya pemersatuan OA telah lama terjadi dan hasilnya tidak berlangsung lama.

Mengadaptasi kembali dari SKMA di atas, saya berpikir bahwa perbedaan OA bukanlah pembatas bagi advokat dalam beracara di pengadilan. Karena, advokat melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap kepentingan hukum klien, itulah yang utama. Setiap advokat pun mewakili kantor hukumnya masing-masing, bukan OA tempat mereka terdaftar. Saya melihat bahwa OA merupakan organisasi yang tetap fokus terhadap kaderisasi advokatnya, sejauh ini.

 

*) Penulis adalah Muhammad Nabil Hafizhurrahman, Koordinator LPBH PMII Ciputat.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store