Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Menempatkan Korban Dalam Pusat Keadilan Pidana

Mufti Ali, Mahasiswa STAI DUBA.

Jurnalis:

Kabar Baru, Opini – Sebagai pilar utama sistem peradilan pidana, KUHAP sejatinya dirancang sebagai instrumen untuk menjamin proses peradilan yang adil, imparsial, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun dalam implementasinya, sistem ini belum secara optimal memberikan perlindungan dan pengakuan yang layak terhadap hak-hak serta kedudukan korban kejahatan secara adil dan manusiawi.

Bahkan jika dibandingkan dengan hak-hak pelaku dalam sistem peradilan pidana, posisi korban masih jauh tertinggal baik ditinjau dari aspek normatif maupun dari perspektif filosofis. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan serius tentang sejauh mana prinsip keadilan substantif benar-benar diwujudkan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Jasa Pembuatan Buku

Hak-hak fundamental korban, seperti pemulihan atas penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam bentuk restitusi, kompensasi, maupun rehabilitasi, belum diakomodir secara utuh dan menyeluruh. Meskipun secara normatif terdapat pengaturan melalui mekanisme penggabungan perkara perdata dalam perkara pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 KUHAP, namun dalam praktiknya mekanisme ini belum mampu menjangkau kerugian immaterial yang dialami oleh korban.

Di sisi lain, tidak ada tindakan yang sungguh-sungguh dilakukan oleh negara maupun aparat penegak hukum untuk memastikan pemulihan korban secara komprehensif. Putusan pengadilan yang dijatuhkan terhadap pelaku pun kerap kali tidak memiliki korelasi langsung dengan pemulihan kondisi korban pasca tindak pidana, sehingga keadilan yang ditegakkan dalam ruang sidang sering kali bersifat simbolik dan semu.

Paradigma pemidanaan yang masih berlandaskan prinsip retributive justice lebih menekankan pada aspek pembalasan dan penghukuman terhadap pelaku, tanpa memberikan ruang yang memadai untuk mempertimbangkan kebutuhan dan penderitaan korban.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana kita masih berorientasi pada negara dan bukan pada manusia sebagai subjek penderita kejahatan. Padahal, keadilan sejati menuntut keseimbangan perlakuan terhadap semua pihak yang terdampak oleh tindak pidana, termasuk korban dan masyarakat secara luas.

Kondisi ini menunjukkan urgensi untuk segera melakukan reformasi kebijakan hukum pidana yang lebih progresif dan inklusif, dengan menempatkan perlindungan hak-hak korban sebagai fokus utama. Upaya ini tidak hanya sebatas revisi norma hukum, melainkan juga penegakan hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai restorative justice sebuah pendekatan yang menempatkan keadilan tidak hanya sebagai pembalasan, tetapi juga sebagai proses pemulihan dan rekonsiliasi.

Nilai-nilai restoratif sesungguhnya bukan konsep asing dalam khazanah hukum Indonesia, karena secara historis dan kultural telah menjadi bagian dari kearifan lokal dan praktik hukum adat kita yang menekankan pada harmoni sosial dan penyelesaian yang humanis.

Menghidupkan kembali paradigma ini merupakan bentuk “refilosofisasi” terhadap konsep keadilan dalam hukum pidana nasional. Penerapan pendekatan restoratif membawa implikasi penting berupa pergeseran orientasi hukum pidana yang lebih manusiawi, seimbang, dan proporsional tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban dan pemulihan relasi sosial yang terganggu akibat kejahatan

Oleh karena itu, konsepsi kejahatan perlu bergeser dari semata-mata sebagai pelanggaran terhadap norma hukum atau kepentingan negara menjadi pelanggaran terhadap relasi sosial antara pelaku, korban, dan komunitas tempat mereka hidup dan berinteraksi. Inilah langkah awal menuju sistem peradilan pidana yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store