Mengurai Benang Kusut Perpres Nomor 4 Tahun 2026: Lahan Sawah Dilindungi yang Membentur Pembangunan Daerah

Editor: Khansa Nadira
Kabar Baru, Opini – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019.
Regulasi baru ini membawa misi besar untuk memperketat pengendalian alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Melalui aturan ini, negara ingin membentengi kawasan pangan nasional yang terus tergerus oleh laju konversi lahan komersial.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memegang mandat penuh untuk mengeksekusi aturan teknis, mulai dari menetapkan peta LSD hingga mengintegrasikannya ke dalam sistem tata ruang nasional.
Namun, kebijakan yang tampak kokoh di atas meja kerja Jakarta ini justru memicu kebingungan massal di tingkat daerah. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota kini menghadapi ketidakpastian dalam menyusun perencanaan pembangunan.
Masalah utamanya bukan terletak pada niat baik Perpres tersebut, melainkan pada jurang pemisah yang lebar antara regulasi perlindungan lahan dan ekosistem perizinan tata ruang yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Beban Ganda Kementerian ATR/BPN
Saat ini, Kementerian ATR/BPN harus memikul dua tanggung jawab besar yang saling bertolak belakang. Pada satu sisi, instansi ini wajib melindungi lahan pangan produktif melalui instrumen LSD serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Di sisi lain, kementerian ini juga harus menyukseskan program investasi, hilirisasi industri, serta target pembangunan tiga juta unit rumah.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN mengakui adanya ketegangan ruang tersebut. Menurutnya, swasembada pangan, swasembada energi, dan pembangunan perumahan memerlukan pengelolaan ruang yang tertib agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan.
Kendati demikian, pernyataan tersebut justru mempertegas masalah struktural yang belum selesai, yaitu bagaimana mengunci mayoritas lahan sawah sekaligus membangun jutaan hunian baru dalam waktu bersamaan.
Benturan Data Spesial di Lapangan
Ketidakmatangan koordinasi internal ini berujung pada kekacauan perizinan di daerah. Pusat sering kali menetapkan peta LSD berdasarkan data penginderaan jauh yang tidak sinkron dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bentukan daerah.
Akibatnya, sistem memblokir Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang telah dikantongi pengembang hanya karena peta LSD terbaru tiba-tiba muncul. Kondisi ini makin parah karena sistem perizinan masih berada dalam masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru per Januari 2026.
Dampak krisis data ini sangat merugikan sektor riil. Asosiasi pengembang di Solo Raya bahkan telah melayangkan protes keras karena proyek perumahan mereka terhenti sepihak.
Ironisnya, dua program prioritas Presiden Prabowo Subianto—yakni ketahanan pangan dan penyediaan rumah rakyat—justru saling bertabrakan di lapangan akibat buruknya koordinasi regulasi.
Kementerian Dalam Negeri bahkan menemukan fakta mengejutkan di lapangan. Di Karanganyar, peta LSD justru mencakup kawasan cagar alam geologi dan hutan produksi.
Sementara itu, Denpasar mencatat ketidaksesuaian data LSD dengan tata ruang seluas 570,3 hektare, dan wilayah Solo Raya mencatat tumpang tindih lahan hingga lebih dari 7.237 hektare.
Daerah Menanggung Beban Berat
Pemerintah pusat juga terkesan menutup mata terhadap ketimpangan kapasitas teknis di setiap daerah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memang menginstruksikan agar daerah segera memasukkan peta lahan tersebut ke dalam dokumen tata ruang lokal minimal 87 persen.
Namun, kenyataannya banyak daerah belum memiliki anggaran dan keahlian untuk merevisi RTRW secara cepat. Di Sulawesi Utara, misalnya, baru tiga dari 15 kabupaten/kota yang memiliki dokumen RTRW definitif. Situasi serupa juga menimpa ratusan daerah di kawasan timur Indonesia.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah pusat perlu segera melakukan perbaikan pada tiga level utama:
Integrasi Data: Pusat dan daerah harus menyatukan seluruh peta ke dalam satu platform data spasial terpadu (One Map Policy) agar tidak ada lagi perbedaan versi peta di lapangan.
Kepastian Hukum: Kementerian ATR/BPN harus membatasi waktu penerbitan rekomendasi perubahan lahan secara tegas (misalnya 60-90 hari) dan melindungi hak hukum dokumen KKPR yang sudah terbit lebih dulu.
Dukungan Kapasitas: Pemerintah pusat wajib memberikan pendampingan teknis serta mengalokasikan pendanaan khusus bagi pemerintah daerah yang harus merevisi dokumen tata ruang mereka.
Melalui langkah-langkah strategis ini, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 dapat mencapai target ketahanan pangan tanpa harus melumpuhkan roda pembangunan dan investasi di daerah.
*Penulis adalah Maryanto, Peneliti sekaligus Konsultan Pertanahan Indonesia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

