Tuntut Pencairan Sepihak Deposito Rp20 Miliar, AJRI Gugat Bank Mega Syariah ke Pengadilan

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia (AJRI) kini tengah menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak atas dana jaminan perusahaan senilai Rp20 miliar yang tersimpan di PT Bank Mega Syariah. Manajemen AJRI resmi melayangkan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 4261/Pdt.G/2025/PA.JS.
Langkah litigasi ini terpaksa bergulir setelah AJRI menemukan adanya indikasi pencairan dana deposito sepihak tanpa persetujuan resmi dari perusahaan, padahal manajemen telah melakukan berbagai upaya penyelesaian non-litigasi selama lebih dari satu dekade.
Manajemen AJRI menegaskan bahwa dana jumbo yang tertanam sejak tahun 2012 tersebut bukan merupakan instrumen investasi komersial biasa. Uang senilai Rp20 miliar itu merupakan Dana Jaminan Wajib yang penempatannya mengacu pada regulasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi melindungi kepentingan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas kesehatan industri perasuransian nasional.
Oleh karena itu, AJRI menganggap kasus hilangnya dana tersebut bukan lagi sekadar sengketa bisnis biasa antarkorporasi, melainkan sebuah ancaman serius terhadap sistem perlindungan konsumen di sektor industri jasa keuangan.
“Ini bukan semata-mata sengketa antara perusahaan dan bank. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, perlindungan dana nasabah, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Kami percaya bahwa perlindungan terhadap hak nasabah dan pemegang polis merupakan prinsip fundamental yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum ini dapat menghasilkan kejelasan dan keadilan bagi seluruh pihak,” ungkap perwakilan manajemen AJRI dalam rilis resmi perusahaan.
Sebelum memutuskan membawa kasus ini ke meja hijau, AJRI mengklaim telah menguras energi dengan menempuh beragam jalur mediasi selama sepuluh tahun lebih. Berbagai langkah mulai dari pengiriman surat korespondensi, permintaan klarifikasi tata kelola, layangan somasi, hingga pengaduan resmi kepada regulator telah dilakukan namun belum kunjung membuahkan kepastian hukum.
AJRI juga mengingatkan pengadilan mengenai yurisprudensi perkara perbankan di Indonesia, di mana majelis hakim wajib menghukum lembaga perbankan untuk mengembalikan dana nasabah jika terbukti ada transaksi pemindahan bukuan atau pencairan tanpa instruksi sah dari pemilik dana.
Melalui momentum gugatan ini, AJRI turut mengetuk pintu OJK selaku otoritas pengawas tertinggi untuk memberikan atensi khusus pada penuntasan perkara ini demi menguatkan fungsi perlindungan konsumen dan tata kelola keuangan nasional.
Kendati berkomitmen penuh mengikuti seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak AJRI menyatakan tetap membuka pintu perdamaian yang konstruktif dengan PT Bank Mega Syariah. Syaratnya, proses rekonsiliasi tersebut harus mampu menjamin pemulihan hak atas dana jaminan wajib milik perusahaan secara cepat, adil, dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
