Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Skandal Tambang Aseng Memanas, Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar ke Mantan Anggota Komisi VII DPR RI

Tersangka PT QSS membeberkan dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA
Tersangka PT QSS membeberkan dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng memasuki babak baru. Tiga tersangka utama dilaporkan mulai bernyanyi dan membuka peta aliran dana gelap kepada Tim Koordinasi Penuntutan (PKH) Kejaksaan Agung RI.

Aliran dana fantastis senilai Rp40 miliar tersebut diduga mengalir ke kantong seorang mantan anggota Komisi VII DPR RI berinisial MA. Langkah kooperatif para tersangka ini ditengarai dipicu oleh rasa kecewa karena merasa diabaikan dan “dikorbankan” sendirian oleh pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan bisnis haram tersebut tanpa memberikan bantuan hukum.

Kronologi Manipulasi IUP dan Penambangan Liar PT QSS

Indikasi keterlibatan mantan legislator Senayan tersebut mengemuka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif secara maraton terhadap tiga petinggi PT QSS, yakni IA, AP, dan HSFD. Sosok berinisial MA yang disebut-sebut dalam BAP merupakan mantan anggota dewan yang membawahi sektor energi, mineral, riset, teknologi, serta lingkungan hidup.

Duduk perkara kasus ini bermula pada tahun 2017 saat Aseng selaku beneficial owner mengakuisisi PT QSS yang kala itu baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Setahun berselang, perusahaan nekat melakukan aktivitas komersial tanpa proses uji tuntas (due diligence) yang sah dan diduga menggunakan data manipulatif demi memuluskan status IUP Operasi Produksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT QSS mendapatkan izin produksi seluas 4.084 hektare meski sejak awal menabrak ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

“Hasil produksi bauksit tersebut telah dilakukan penjualan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter) yang menjadi syarat mutlak ekspor komoditas mentah. Rentetan manipulasi administrasi inilah yang diduga menjadi hulu munculnya setoran Rp40 miliar kepada MA agar aktivitas ilegal tersebut luput dari pengawasan parlemen dan hukum.

Penegak Hukum Harus Transparan dan Tidak Tebang Pilih

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung secara kelembagaan masih melakukan pendalaman dan verifikasi materiil, serta belum menetapkan tersangka baru terkait kluster mantan anggota DPR RI berinisial MA tersebut.

Merespons perkembangan ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mendesak Korps Adhyaksa untuk bertindak transparan dan profesional demi menjaga integritas institusi.

“Tidak boleh memihak. Siapa pun yang terlibat dan terbukti, harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegas Suparji secara langsung.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store