KPK Didesak Segera Periksa Dirut Bank BCA Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp2,58 Miliar

Jurnalis: Felicia Chen
Kabar Baru, Jakarta – Polemik dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar yang menyeret PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus menjadi sorotan. Di tengah proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Direktur Utama BCA terkait dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabah terhadap BCA dan jajaran direksinya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi yang terjadi pada 21 November 2025 dan mengakibatkan dana nasabah sebesar Rp2,58 miliar berpindah ke rekening pihak lain.
Meski demikian, perkara yang saat ini disidangkan merupakan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026, dengan para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Ismangun & Co.
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.
Menurut Andre, dana yang berada di rekening-rekening tersebut diduga berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang berada di luar daftar rekening terdaftar (whitelist). Ia juga menyebut transaksi itu berlangsung tanpa melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis yang digunakan perusahaan.
Andre menilai pola transaksi tersebut tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan terhadap sejumlah RDN, namun tidak melalui mekanisme pengamanan sebagaimana mestinya.
Ia menjelaskan, transaksi tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Menurutnya, regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan sistem keamanan berupa verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS) sebelum transaksi diproses.
“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” ujar Andre.
Andre menyebut dugaan kelalaian tersebut berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha PAS. Hilangnya dana nasabah, kata dia, membuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan mengalami penurunan hingga akhirnya kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB) dan kini hanya beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.
Melalui gugatan yang diajukan, penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengujian tersebut mencakup mekanisme validasi transaksi, autentikasi, sistem pendeteksian fraud, hingga pengawasan terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar.
Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, para penggugat berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan dana investor di pasar modal.
“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” tegas Andre.
Ia juga berharap persidangan mampu memberikan kepastian mengenai standar kehati-hatian yang wajib diterapkan oleh bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.
“Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret,” ujarnya.
Seiring bergulirnya proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah pihak juga mulai mendesak KPK untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BCA apabila ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang memadai.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim nantinya akan menilai dalil-dalil para pihak terkait dugaan pelanggaran sistem pengamanan transaksi RDN serta tuntutan ganti rugi yang diajukan para penggugat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
