Dari Cipulus, Kejari Purwakarta Tanamkan Kesadaran Hukum Santri

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memperluas edukasi hukum kepada kalangan pesantren melalui program Jaksa Bakti Pesantren. Program tersebut perdana dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Cipulus, Kampung Cipulus, Desa Nagrog, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Purwakarta menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta dan Bea Cukai Purwakarta. Para santri tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga edukasi terkait perpajakan serta kepabeanan dan cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan program Jaksa Bakti Pesantren merupakan bagian dari upaya Kejari Purwakarta untuk meningkatkan literasi hukum di lingkungan pesantren sekaligus membangun kesadaran hukum sejak dini.
“Kita bersama Kepala Kantor Pajak Purwakarta dan Kepala Bea Cukai Purwakarta hari ini mengunjungi Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Cipulus dalam program Jaksa Bakti Pesantren,” kata Yudhi.
Menurut Yudhi, edukasi hukum kepada para santri penting dilakukan sebagai bagian dari upaya membentuk generasi yang memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
“Program ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan para santri terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum. Tujuannya, kenali hukum, jauhkan hukuman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlibatan KPP Pratama Purwakarta dan Bea Cukai Purwakarta merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga untuk memberikan wawasan yang lebih luas kepada para santri.
Kolaborasi tersebut, kata Yudhi, juga merupakan wujud pelaksanaan 7 Perintah Harian Jaksa Agung, khususnya poin kelima tentang membangun sinergi yang harmonis dan mewujudkan kolaborasi yang produktif antara kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai bentuk sinergitas dengan lembaga lain, selain memberikan pengetahuan soal hukum, para santri juga diberikan pengetahuan tentang perpajakan serta bea cukai,” tuturnya.
Selain penyampaian materi, kegiatan tersebut menjadi momentum silaturahmi antara jajaran Kejari Purwakarta dengan keluarga besar Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Cipulus.
Di penghujung kegiatan, Kajari Purwakarta bersama perwakilan KPP Pratama Purwakarta dan Bea Cukai Purwakarta menyerahkan tali asih kepada Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Cipulus.
Perwakilan keluarga Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Cipulus, H. Muhammad Mahmud atau yang akrab disapa H. Cep Muhammad, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut.
Ia berharap Jaksa Bakti Pesantren tidak berhenti pada kegiatan perdana di Cipulus, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau pesantren-pesantren lainnya di Kabupaten Purwakarta.
“Mudah-mudahan, berawal dari sini jajaran Kejari Purwakarta bisa bersilaturahmi dengan pesantren-pesantren lain yang ada di Purwakarta,” kata Cep Muhammad.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejari Purwakarta, KPP Pratama Purwakarta, dan Bea Cukai Purwakarta yang telah meluangkan waktu untuk mengunjungi pesantren serta memberikan wawasan kepada para santri.
“Semoga para santri yang berdiri di depan ini bisa menjadi regenerasi bapak-bapak di kemudian hari, dan mereka bisa bermanfaat bukan hanya untuk dirinya saja, tapi bisa bermanfaat untuk keluarga dan negara,” harapnya. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
