DKUPP Purwakarta Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk UMKM, Dorong Inovasi dan Pemasaran Digital
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta terus berkomitmen untuk meningkatkan keterampilan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku UMKM di Kecamatan Jatiluhur.
Pelatihan yang berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024, di Aula Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, ini diikuti oleh 30 pelaku UMKM. Kegiatan ini difasilitasi dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan serta memperluas jangkauan pasar produk olahan ikan.
Plt Kepala DKUPP Purwakarta, Eka Sugriana, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan keterampilan kepada para pelaku UMKM dalam menciptakan berbagai varian produk olahan ikan yang lebih inovatif. “Kami memberikan pelatihan tidak hanya tentang teknik pengolahan ikan yang bervariasi, tetapi juga terkait dengan pengemasan, pemasaran, serta pendampingan dalam legalitas berusaha seperti pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, PIRT, BPOM, dan lainnya,” kata Eka, saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 November 2024.
Eka menambahkan, pelatihan ini diharapkan dapat mengubah pola pikir para pelaku UMKM, yang sebelumnya hanya mengolah ikan dalam bentuk yang monoton seperti digoreng atau dibakar. Dengan adanya pelatihan ini, mereka dapat menghasilkan produk olahan ikan yang lebih kaya rasa dan menarik, serta dikemas dengan inovatif dan menarik.
Selain pelatihan pengolahan produk, DKUPP juga memberikan pemahaman tentang pemasaran digital. “Kami mengajarkan para pelaku UMKM untuk tidak hanya bergantung pada penjualan konvensional di warung-warung, tetapi juga memanfaatkan media sosial dan platform digital lainnya untuk memperluas pasar,” ujar Eka.
Tak hanya itu, para pelaku UMKM juga dibekali dengan pelatihan tentang mekanisme ekspor yang diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kabupaten Purwakarta. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, dari Senin hingga Selasa (21-22 Oktober 2024).
Ke depan, Eka berharap produk UMKM Purwakarta, terutama yang berbasis olahan ikan, dapat dikenal lebih luas, tidak hanya di level kecamatan, tetapi juga di tingkat kabupaten dan bahkan nasional. “Kami ingin agar setiap kecamatan, termasuk Jatiluhur, memiliki produk unggulan yang dapat menjadi oleh-oleh khas daerah, seperti simping yang sudah dikenal luas sebagai oleh-oleh khas Purwakarta,” ujarnya.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Sebagai pedoman, juga diterbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, SE-4/BC/2022 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.
Dengan pelatihan ini, diharapkan para pelaku UMKM Purwakarta dapat semakin maju, berinovasi, dan mengembangkan produk unggulan mereka ke pasar yang lebih luas, serta menciptakan lapangan kerja dan kontribusi ekonomi yang lebih besar bagi daerah.