Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Skandal Bansos Beras PKH Rp200 Miliar, IAAC Desak KPK Tangkap Rudy Tanoe

Kakak Hary Tanoe, Rudijanto Tanoesoedibjo (Dok. Istimewa)
Kakak Hary Tanoe, Rudijanto Tanoesoedibjo (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menuai desakan publik.

Indonesia Alliance Against Corruption (IAAC) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menangkap Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Tbk, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe).

Desakan ini mencuat seiring perkembangan penyidikan KPK yang terus mendalami dugaan keterlibatan kakak kandung pengusaha Hary Tanoesoedibjo tersebut dalam skandal alokasi dan distribusi bansos beras yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar.

Ketua IAAC, Rizky Pradipta, menegaskan bahwa anggaran bantuan sosial seharusnya menjadi jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu di tengah krisis, bukan ladang pengerukan keuntungan pribadi maupun korporasi.

“Bansos adalah hak rakyat miskin, bukan ladang bancakan. Ketika dugaan korupsi menjalar hingga melibatkan entitas korporasi, persoalannya bukan lagi sekadar penyimpangan individu, melainkan menyangkut tata kelola pengadaan dan distribusi yang bobrok. Kami mendesak KPK untuk bertindak tegas menangkap Rudy Tanoe dan membongkar seluruh pihak yang menikmati aliran dana tersebut,” tegas Rizky Pradipta dalam keterangan resminya, Minggu (9/8/2026).

Jejak Penyidikan KPK

Sebagai informasi, perkara korupsi ini berakar dari proyek penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Tahun 2020 di Kemensos RI. Dalam pelaksanaannya, PT Dosni Roha Logistik (DRL) anak perusahaan PT Dosni Roha Indonesia Tbk yang dipimpin Rudy Tanoe ditunjuk sebagai salah satu konsorsium atau mitra penyalur beras ke berbagai wilayah di Indonesia.

Berdasarkan data penanganan perkara yang dihimpun redaksi, tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka utama, di antaranya mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics Muhammad Kuncoro Wibowo serta Direktur Utama PT Mitra Utama Enerji (MUE) Richard Cahyanto.

Penyidik KPK menduga terdapat praktik rekayasa proses penyaluran, pembuatan pekerjaan fiktif (subkontrak fiktif), hingga penggelembungan biaya operasional yang menyebabkan dana bansos beras mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik Bareskrim dan KPK telah melakukan penyitaan aset, penggeledahan di kantor PT DNR, serta memeriksa Rudy Tanoe sebagai saksi kunci untuk mendalami alur keputusan direksi dan aliran dana (follow the money).

Ujian Komitmen Penegakan Hukum

Rizky Pradipta menambahkan bahwa penuntasan skandal korupsi bansos ini menjadi ujian krusial bagi transparansi dan independensi lembaga antirasuah.

Menurutnya, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pejabat pembuat komitmen (PPK) atau jajaran direksi pelaksana di tingkat bawah semata, melainkan harus menjangkau aktor intelektual serta pemidanaan korporasi (corporate criminal liability) apabila ditemukan bukti pemufakatan jahat.

“Pengungkapan kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia: apakah KPK mampu membongkar seluruh rantai pengambilan keputusan, alur transaksi, hingga pertanggungjawaban korporasi, atau justru berhenti pada aktor-aktor perantara saja? Yang harus dipulihkan bukan cuma kerugian negara Rp200 miliar, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa hukum berlaku adil tanpa pandang bulu,” pungkas Rizky.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPK masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan melengkapi berkas penyidikan. Sementara itu, pihak Rudy Tanoe maupun perwakilan manajemen PT Dosni Roha Indonesia Tbk belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait desakan yang dilayangkan oleh IAAC.

Seluruh pihak yang terseret dalam kasus ini tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store