IRGW Desak Audit Investigatif Tambang Batu Bara di Pessel, Soroti Legalitas IUP hingga Stockpile

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Indonesia Resource Governance Watch (IRGW) mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat. Langkah tegas ini dinilai krusial guna memastikan kepatuhan regulasi, kepastian tata ruang, keselamatan lingkungan, serta perlindungan pendapatan daerah.
Ketua IRGW, Lazuardi Faisal, menegaskan bahwa audit investigatif menjadi prioritas mendesak setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian perizinan operasional di lapangan.
“Kami bukan dalam posisi menolak investasi. Namun, seluruh aktivitas pertambangan harus memperhatikan dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, serta potensi kerugian negara dan daerah jika perizinan diabaikan,” ujar Lazuardi Faisal saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Polemik IUP PT Barakara Ranah Pesisir dan Pengelolaan Stockpile
Desakan dari IRGW ini mengemuka merespons pengakuan Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sumatera Barat. Pihak Inspektur Tambang menyatakan tidak menemukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Barakara Ranah Pesisir, perusahaan yang mengelola tambang batu bara di Nagari Ampang Tareh Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Lazuardi Faisal mengingatkan bahwa perusahaan yang baru mengantongi IUP tahap eksplorasi sama sekali tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi apalagi penjualan batu bara. Kegiatan produksi dan komersialisasi hanya sah apabila perusahaan telah memegang IUP Operasi Produksi beserta dokumen lingkungan seperti Amdal dan dokumen studi kelayakan.
Selain legalitas IUP, IRGW juga menyoroti fasilitas penumpukan sementara (stockpile) batu bara yang beroperasi tanpa kejelasan izin lingkungan. Menurut Lazuardi, stockpile memiliki standar teknis tersendiri dan tidak bisa disamakan dengan gudang biasa.
“Pengelolaan stockpile harus mengantongi persetujuan lingkungan dan izin resmi. Jika stockpile berizin, tentu ada kontribusi bagi daerah melalui pajak dan retribusi. Sebaliknya, jika tidak berizin, daerah berpotensi mengalami kerugian penerimaan dan masyarakat menanggung risiko bencana lingkungan,” jelas Lazuardi.
Direktur Utama Perusahaan Membisu
Guna memastikan jalannya investasi sesuai tata ruang dan peta wilayah pertambangan yang ditetapkan undang-undang, IRGW meminta audit investigatif mencakup aspek perizinan hulu hingga hilir, keselamatan kerja, serta kepatuhan tata ruang.
Sementara itu, konfirmasi terpisah telah dilayangkan kepada Aslim, sosok yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Barakara Ranah Pesisir. Namun, hingga berita ini diturunkan, Aslim belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait polemik perizinan dan desakan audit tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
