Tanah yang Diperebutkan, Identitas yang Dipertaruhkan

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Vonis terhadap tujuh anggota Masyarakat Adat Soge Natarmage dan Goban Runut di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada 4 Maret 2026 menambah daftar panjang konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi warga. Majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan dengan masa pengawasan sehingga hukuman tidak perlu dijalani di lembaga pemasyarakatan. Putusan tersebut memang lebih ringan dibanding vonis delapan warga pada perkara serupa pada 2025. Konfliknya sendiri belum selesai. Dua kepala suku beserta kuasa hukum masyarakat bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Perkara di Sikka memperlihatkan bahwa sengketa agraria tidak lagi berhenti pada perbedaan klaim kepemilikan tanah, tetapi telah menyentuh persoalan yang lebih mendasar: pengakuan terhadap identitas dan hak hidup masyarakat adat.
Kasus di Sikka bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2025 yang dirilis pada Januari 2026 mencatat 341 konflik agraria di 428 desa, mencakup 914.574,96 hektare wilayah dan berdampak pada 123.612 keluarga. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar konflik terjadi di sektor perkebunan, disusul pertambangan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur. Pola yang berulang menunjukkan bahwa konflik agraria telah menjadi persoalan struktural yang belum mampu diselesaikan melalui pendekatan hukum dan administrasi semata.
Akar persoalannya terletak pada benturan dua cara memandang tanah. Negara mendefinisikan tanah sebagai objek hukum yang dilekatkan pada sertifikat, hak guna usaha, atau izin pemanfaatan. Masyarakat adat memandang tanah sebagai ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas budaya, nilai spiritual, dan sumber penghidupan lintas generasi. Dua legitimasi tersebut berjalan berdampingan tanpa mekanisme yang benar-benar mampu mempertemukannya. Ketika izin diterbitkan sebelum pengakuan wilayah adat memperoleh kepastian hukum, konflik hampir selalu menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Perspektif psikologi sosial membantu menjelaskan mengapa konflik serupa terus berulang. Johan Galtung menyebut kondisi ini sebagai kekerasan struktural, yaitu ketidakadilan yang lahir dari cara sistem bekerja. Bentrokan antara warga dan aparat hanyalah gejala yang terlihat. Kekerasan sesungguhnya telah berlangsung ketika pengakuan terhadap wilayah adat berjalan jauh lebih lambat daripada penerbitan izin investasi, ketika partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan hanya bersifat formalitas, atau ketika akses terhadap keadilan tidak dimiliki secara setara. Kriminalisasi warga adat di Sikka menjadi cerminan bahwa struktur kebijakan belum sepenuhnya mampu melindungi kelompok yang paling rentan.
Persoalan tersebut tidak dapat dipahami hanya dari sudut pandang ekonomi. Human Needs Theory yang dikembangkan John Burton menjelaskan bahwa manusia memiliki kebutuhan dasar yang tidak dapat dinegosiasikan, seperti identitas, pengakuan, rasa aman, dan martabat. Kebutuhan tersebut tidak dapat digantikan oleh kompensasi finansial. Bagi masyarakat adat, kehilangan tanah berarti kehilangan ruang untuk mempertahankan budaya, mewariskan pengetahuan lokal, menjalankan praktik spiritual, serta menjaga hubungan antargenerasi. Penyelesaian yang hanya berorientasi pada ganti rugi sering kali gagal mengakhiri konflik karena tidak menyentuh kebutuhan psikologis yang menjadi inti persoalan.
Pandangan tersebut sejalan dengan Social Identity Theory dari Henri Tajfel dan John Turner. Identitas seseorang terbentuk melalui keanggotaannya dalam kelompok sosial. Wilayah adat menjadi simbol keberadaan sebuah komunitas, bukan sekadar batas geografis. Ancaman terhadap tanah adat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap identitas kolektif. Penjelasan ini membantu memahami mengapa banyak masyarakat adat tetap bertahan mempertahankan wilayahnya meskipun menghadapi risiko intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan. Mereka tidak hanya memperjuangkan aset ekonomi, melainkan keberlangsungan komunitasnya.
Pendekatan keamanan maupun penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan tidak akan mampu mengakhiri konflik agraria apabila akar persoalannya tetap dibiarkan. Dalam konsep Conflict Transformation, John Paul Lederach menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak cukup hanya menghentikan perselisihan, tetapi juga harus mengubah relasi, struktur, dan pola interaksi yang menjadi sumber konflik. Dengan demikian, keberhasilan penyelesaian konflik tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang selesai dimediasi atau diputus di pengadilan, melainkan dari terbangunnya kepercayaan, adanya pengakuan terhadap hak-hak para pihak, serta terciptanya partisipasi yang setara antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat adat.
Perubahan tersebut hanya dapat terwujud apabila disertai komitmen politik yang kuat dan berpihak pada rakyat. Salah satu langkah mendesak adalah mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah adat agar tidak terus tertinggal dibandingkan dengan penerbitan izin pemanfaatan lahan. Dalam setiap proses perencanaan pembangunan, masyarakat adat juga perlu ditempatkan sebagai pemegang hak (rights holders), bukan sekadar kelompok yang terdampak oleh proyek. Selain itu, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), penguatan dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta harmonisasi kebijakan di bidang pertanahan, kehutanan, pertambangan, dan tata ruang menjadi prasyarat penting untuk mengurangi potensi konflik agraria yang terus berulang.
Tantangan ke depan justru semakin kompleks. Transisi menuju ekonomi hijau melalui proyek panas bumi, biofuel, maupun perdagangan karbon diproyeksikan membuka babak baru konflik agraria apabila pengakuan terhadap wilayah adat kembali diabaikan. Narasi keberlanjutan berisiko berubah menjadi paradoks ketika pembangunan yang mengatasnamakan penyelamatan lingkungan justru mengorbankan komunitas yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem Indonesia.
Konflik agraria pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang berhak atas sebidang tanah. Konflik ini menguji sejauh mana negara mengakui martabat dan identitas masyarakat adat sebagai bagian utuh dari bangsa Indonesia. Pembangunan yang berkeadilan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau luasnya kawasan yang dikelola, melainkan dari kemampuan menghadirkan ruang hidup yang aman, bermartabat, dan diakui bagi seluruh warga negara. Selama pengakuan itu belum menjadi fondasi kebijakan, tanah akan terus diperebutkan, dan identitas masyarakat adat akan terus dipertaruhkan.
Penulis : Muhammad Firdaus Ismail, Magister Sains Psikologi Unika Soegijapranata
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
