Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Produk Sironjang Aman Berlabel: Edukasi BPOM Dorong UMKM Pangan Lebih Aman dan Berdaya Saing

Produk Sironjang Aman Berlabel
Foto Pemaparan Materi Produk Sironjang Aman Berlabel oleh Alyssia (Sumber: Dokumentasi Pribadi).

Jurnalis:

Kabar Baru, Sironjang, Semarang – Legalitas produk merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan.

Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, legalitas juga menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II IDBU-38 Sironjang Universitas Diponegoro 2026 melaksanakan program kerja monodisiplin bertajuk “Produk Sironjang Aman Berlabel: Yuk, Kenalan dengan BPOM!”.

Program ini berupa penyuluhan yang ditujukan kepada kelompok ibu PKK RW 01 Kelurahan Pakintelan yang hendak memulai bisnis UMKM pangan di Kampung Sironjang dan Dukuh untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya izin edar produk, khususnya yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Melalui kegiatan ini, mahasiswa berupaya menumbuhkan kesadaran bahwa legalitas produk bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi merupakan investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan program diawali dengan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan di Kampung Sironjang dan Dukuh.

Tahap ini dilakukan untuk mengetahui jenis usaha yang berkembang atau yang hendak dikembangkan di masyarakat. Informasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun materi penyuluhan agar sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha.

Setelah proses pendataan selesai, mahasiswa menyusun materi sosialisasi yang dikemas secara sederhana dan komunikatif.

Materi tidak hanya membahas mengenai pengertian BPOM, tetapi juga menjelaskan jenis-jenis izin edar pangan, perbedaan antara BPOM dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT), manfaat legalitas produk, serta prosedur umum yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha ketika ingin mengurus perizinan.

Tahap terakhir adalah pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan secara tatap muka. Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif sehingga peserta dapat menyampaikan berbagai pertanyaan maupun pengalaman yang mereka hadapi dalam menjalankan usahanya.

Pentingnya Mengenal BPOM bagi Pelaku UMKM

Dalam penyuluhan dijelaskan bahwa BPOM merupakan lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan yang beredar di Indonesia.

Melalui pengawasan tersebut, BPOM memastikan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Mahasiswa juga menjelaskan bahwa tidak seluruh produk pangan wajib memiliki izin edar BPOM. Produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pada kategori tertentu dapat memperoleh SPP-PIRT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, produk dengan karakteristik tertentu, seperti pangan olahan berisiko lebih tinggi atau diproduksi dalam skala industri, memerlukan izin edar dari BPOM.

Selain membahas mengenai izin edar, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya label pangan. Label yang memuat informasi seperti nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, identitas produsen, serta nomor izin edar memiliki peran penting sebagai sarana informasi bagi konsumen dalam menentukan pilihan produk yang aman dan sesuai kebutuhan.

Legalitas Produk sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen

Salah satu materi utama yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah hubungan antara legalitas produk dengan perlindungan konsumen.

Mahasiswa menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada setiap konsumen untuk memperoleh barang yang aman, nyaman, serta sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha.

Sebaliknya, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produknya, serta menjamin mutu barang yang dipasarkan.

Oleh karena itu, kepemilikan izin edar dan pencantuman label yang benar menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pelaku usaha kepada masyarakat.

Melalui pemahaman tersebut diharapkan para pelaku UMKM semakin menyadari bahwa legalitas bukan hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, melainkan juga sebagai upaya membangun kepercayaan konsumen yang akan berdampak pada keberlanjutan usaha.

Antusiasme Peserta dalam Mengikuti Sosialisasi

Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai proses pengurusan izin edar, biaya administrasi, persyaratan dokumen, hingga tahapan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan izin.

Beberapa pelaku usaha juga membagikan pengalaman mereka dalam memasarkan produk secara langsung maupun melalui media digital.

Diskusi tersebut membuka wawasan peserta bahwa legalitas produk menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pemasaran.

Produk yang telah memiliki izin sesuai ketentuan umumnya lebih mudah diterima oleh toko modern, mengikuti pameran UMKM, maupun dipasarkan melalui berbagai platform digital.

Suasana diskusi yang terbuka memberikan kesempatan bagi peserta untuk saling bertukar pengalaman sehingga materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga relevan dengan kondisi yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha sehari-hari.

Harapan bagi Pengembangan UMKM Sironjang

Melalui program monodisiplin “Produk Sironjang Aman Berlabel: Yuk, Kenalan dengan BPOM!”, mahasiswa KKN berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum para pelaku UMKM terhadap pentingnya legalitas produk pangan.

Dengan semakin banyak pelaku usaha yang memahami prosedur perizinan dan pentingnya keamanan pangan, diharapkan kualitas produk lokal Sironjang akan semakin meningkat.

Ke depan, legalitas diharapkan tidak lagi dipandang sebagai hambatan dalam menjalankan usaha, melainkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen.

Upaya ini juga sejalan dengan tujuan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan UMKM yang mampu menghasilkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan memiliki nilai tambah.

Melalui sinergi antara masyarakat, pelaku UMKM, pemerintah, dan mahasiswa KKN, Kampung Sironjang diharapkan mampu melahirkan lebih banyak produk pangan yang aman, berlabel, dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan manfaat berupa peningkatan pengetahuan, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem usaha pangan yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Penulis: Alyssia Ysabel Sofianti Napitupulu – Mahasiswa Peserta KKN Tim II IDBU-38 Sironjang Universitas Diponegoro 2026

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store