Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Konflik Agraria: Gejala Kegagalan Sistemik Negara

kabarbaru.co
Penulis adalah Muhammad Nuruddin, Sekjen API 2022-2027.

Editor:

Kabar Baru, Opini – Konflik agraria di Indonesia terus berulang dari tahun ke tahun. Dari perkebunan sawit di Kalimantan, kawasan hutan di Sumatra, hingga lahan pertanian di berbagai daerah, sengketa tanah seakan menjadi persoalan yang tidak pernah benar-benar selesai.

Ironisnya, konflik tersebut terjadi di tengah berbagai regulasi yang seharusnya menjamin keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan, bahwa pada tahun 2025 konflik agraria yang terjadi mencapai 341 letusan kejadian. Hal tersebut menandakan persoalan serius yang mencakup 914.574,9 hektar dan berdampak pada 123.612 keluarga di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagian besar konflik terjadi pada sektor perkebunan sebanyak 135 letusan konflik, disusul oleh infrastruktur sebanyak 69 letusan konflik agraria,  sektor pertambangan sebanyak 46 letusan konflik agraria, sektor properti sebanyak 36 letusan konflik agraria, sektor kehutanan sebanyak 31 letusan konflik agraria, dan sektor fasilitas militer sebanyak 24 letusan konflik agraria.

Fakta ini menunjukkan bahwa konflik agraria bukan lagi persoalan lokal yang berdiri sendiri, melainkan fenomena nasional yang berulang dalam pola yang hampir serupa.

Selama ini konflik agraria sering dipahami sebagai sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat dengan perusahaan atau antara warga dengan negara. Cara pandang tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu menyederhanakan persoalan.

Di balik setiap konflik agraria terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, kerusakan lingkungan, dan terkikisnya identitas sosial-budaya masyarakat yang bergantung pada tanah dan hutan sebagai sumber kehidupan.

Karena itu, konflik agraria seharusnya tidak dipahami hanya sebagai persoalan hukum pertanahan. Konflik tersebut merupakan gejala dari kegagalan sistem yang lebih besar.

Ketika konflik terus berulang di berbagai daerah dengan pola yang sama, pertanyaan yang perlu diajukan bukan lagi mengapa masyarakat melakukan perlawanan, melainkan mengapa sistem yang ada terus menghasilkan konflik.

Akar persoalan tersebut dapat ditelusuri pada ketimpangan penguasaan lahan yang telah berlangsung sejak lama. Warisan sejarah kolonial menciptakan struktur penguasaan tanah yang tidak merata dan hingga kini persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebenarnya dirancang untuk memperbaiki ketimpangan tersebut melalui prinsip keadilan sosial dan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun dalam praktiknya, semangat tersebut sering kali berbenturan dengan orientasi pembangunan yang lebih menekankan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Tanah yang semestinya dipandang sebagai sumber kehidupan masyarakat berubah menjadi komoditas ekonomi yang diperebutkan oleh berbagai kepentingan.

Akibatnya, masyarakat lokal, petani, dan komunitas adat kerap berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan pemilik modal atau kebijakan yang berpihak pada investasi skala besar.

Dalam konteks inilah konflik agraria tidak lagi dapat dipahami sebagai kegagalan implementasi kebijakan semata. Konflik tersebut merupakan konsekuensi dari pertarungan dua logika yang berbeda. Di satu sisi terdapat prinsip keadilan sosial yang menjamin hak masyarakat atas tanah dan sumber-sumber agraria.

Di sisi lain terdapat logika ekonomi yang mendorong eksploitasi sumber daya agraria demi kepentingan investasi dan akumulasi keuntungan.

Ketika logika kedua lebih dominan, konflik menjadi sesuatu yang hampir tidak terhindarkan. Berbagai upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui mediasi atau proses hukum sering kali hanya menyelesaikan gejala di permukaan tanpa menyentuh akar masalahnya.

Karena itu, penyelesaian konflik agraria memerlukan cara pandang yang lebih menyeluruh, yakni melihat konflik sebagai bagian dari sistem yang saling berkaitan antara kebijakan negara, kepentingan ekonomi, kondisi lingkungan, dan kehidupan masyarakat.

Di sinilah pentingnya melihat konflik agraria bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai sebuah proses yang terus bergerak dan menghasilkan dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar sengketa kepemilikan tanah.

Konflik yang Terus Diproduksi

Salah satu kesalahan terbesar dalam melihat konflik agraria adalah menganggapnya sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Ketika sebuah konflik selesai melalui mediasi atau putusan pengadilan, banyak pihak menganggap persoalan telah berakhir.

Padahal kenyataannya, konflik serupa terus muncul di tempat lain dengan pola yang hampir sama.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria bukan sekadar masalah individu atau kelompok tertentu, melainkan bagian dari sebuah sistem yang terus mereproduksi ketegangan dan ketidakadilan.

Dalam perspektif sistem terbuka, konflik dapat dipahami sebagai rangkaian proses yang melibatkan kebijakan negara, investasi, kepentingan korporasi, aparat keamanan, kondisi lingkungan, hingga respons masyarakat.

Proses itu biasanya dimulai ketika sebuah wilayah yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjadi ruang hidup masyarakat berubah fungsi menjadi kawasan produksi berskala besar.

Perubahan tersebut sering kali didorong oleh kebijakan pembangunan yang berorientasi pada investasi. Perusahaan memperoleh izin pengelolaan lahan, sementara masyarakat lokal mempertahankan hak yang mereka yakini telah diwariskan secara turun-temurun.

Ketika dua klaim tersebut bertemu, konflik menjadi sulit dihindari. Masyarakat memandang tanah sebagai sumber kehidupan, sedangkan perusahaan melihatnya sebagai aset produksi.

Negara yang seharusnya menjadi penengah sering kali justru dianggap lebih dekat dengan kepentingan investasi karena legitimasi hukum dan perizinan berada di tangannya.

Akibatnya, konflik tidak hanya menghasilkan sengketa kepemilikan lahan. Konflik juga melahirkan ketimpangan baru. Masyarakat yang sebelumnya menguasai dan mengelola lahannya sendiri perlahan kehilangan akses terhadap sumber penghidupan.

Dalam banyak kasus, mereka berubah status dari pemilik atau pengelola lahan menjadi buruh di wilayah yang dahulu mereka kelola secara mandiri.

Dampaknya tidak berhenti pada aspek ekonomi. Ketika hutan dibuka atau lahan pertanian diubah menjadi perkebunan monokultur, kerusakan ekologis ikut terjadi.

Keanekaragaman hayati berkurang, sumber air terganggu, dan daya dukung lingkungan menurun. Dalam jangka panjang, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut harus menghadapi risiko ekologis yang semakin besar.

Namun ada satu dampak yang sering luput dari perhatian, yaitu hilangnya identitas budaya masyarakat. Di sinilah konflik agraria menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar perebutan tanah.

Kasus masyarakat adat Kinipan di Kalimantan memberikan gambaran yang jelas mengenai persoalan tersebut. Bagi masyarakat Kinipan, hutan bukan sekadar kumpulan pohon atau sumber ekonomi.

Hutan merupakan bagian dari kehidupan sosial, budaya, dan spiritual mereka. Di dalam hutan terdapat pengetahuan lokal, aturan adat, ritual, serta sistem pengelolaan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Ketika ekspansi perkebunan sawit memasuki wilayah adat, yang hilang bukan hanya tutupan hutan. Yang ikut hilang adalah ruang hidup yang selama ini membentuk identitas masyarakat.

Pengetahuan tentang pengelolaan hutan menjadi tidak relevan, ritual adat kehilangan konteksnya, dan pola kehidupan yang sebelumnya mandiri mulai tergantikan oleh ketergantungan terhadap sistem ekonomi baru.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tidak hanya kehilangan sumber penghasilan, tetapi juga kehilangan sebagian dari jati dirinya. Mereka dipaksa beradaptasi dengan lingkungan sosial dan ekonomi yang dibentuk oleh kepentingan di luar komunitas mereka sendiri.

Situasi ini menunjukkan bahwa konflik agraria sesungguhnya memiliki tiga lapisan persoalan sekaligus. Pertama, persoalan struktural berupa ketimpangan penguasaan lahan dan sumber-sumber agraria.

Kedua, persoalan ekologis akibat perubahan dan kerusakan lingkungan. Ketiga, persoalan kultural berupa terkikisnya identitas serta pengetahuan lokal yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat.

Ketiga persoalan tersebut saling terkait dan saling memperkuat. Ketika ketimpangan lahan terjadi, kerusakan lingkungan meningkat.

Ketika lingkungan rusak, cara hidup masyarakat ikut berubah. Pada akhirnya, konflik agraria tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengubah manusia yang hidup di dalamnya.

Krisis Pedesaan yang Diabaikan

Jika dicermati lebih jauh, konflik agraria sesungguhnya merupakan gejala dari krisis yang lebih besar, yaitu krisis pedesaan. Krisis ini tidak hanya ditandai oleh sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga oleh menurunnya kemampuan sistem sosial, ekonomi, dan ekologis pedesaan dalam menopang kehidupan masyarakatnya.

Selama ini konflik agraria sering diperlakukan sebagai persoalan sektoral yang dapat diselesaikan melalui mediasi, kompensasi, atau proses litigasi.

Pendekatan tersebut memang penting, tetapi tidak cukup. Penyelesaian kasus demi kasus tidak akan menghentikan konflik apabila faktor-faktor yang melahirkannya tetap dipertahankan.

Akar persoalannya terletak pada hubungan yang tidak seimbang antara penguasaan lahan, orientasi pembangunan, dan perlindungan terhadap masyarakat lokal. Ketika tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi, maka masyarakat yang selama ini hidup dari tanah dan hutan akan selalu berada dalam posisi rentan.

Mereka bukan hanya kehilangan ruang hidup, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk menentukan masa depannya sendiri.

Pada saat yang sama, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh ekspansi berbagai aktivitas ekonomi memperburuk kondisi tersebut. Hutan yang hilang, sumber air yang terganggu, dan berkurangnya keanekaragaman hayati bukan hanya persoalan ekologis.

Semua itu berdampak langsung terhadap ketahanan pangan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan kehidupan pedesaan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah hilangnya fondasi budaya yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat lokal. Ketika pengetahuan tradisional, sistem adat, dan strategi subsisten yang telah diwariskan lintas generasi tergeser oleh model pembangunan yang seragam, masyarakat kehilangan salah satu modal terpentingnya untuk bertahan dan beradaptasi.

Pembangunan yang mengabaikan dimensi budaya pada akhirnya tidak hanya mengubah lanskap alam, tetapi juga mengubah cara manusia memaknai kehidupannya.

Karena itu, konflik agraria tidak dapat dipahami sebagai persoalan hukum semata. Konflik agraria adalah persoalan keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan keberlangsungan kebudayaan sekaligus. Ketiganya saling terhubung dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Masa depan penyelesaian konflik agraria membutuhkan keberanian untuk melakukan perubahan yang lebih mendasar. Negara perlu kembali menempatkan prinsip keadilan agraria sebagai fondasi utama kebijakan pembangunan.

Hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal harus diakui serta dilindungi, bukan hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlanjutan sosial dan ekologis bangsa.

Selain itu, evaluasi terhadap berbagai kebijakan pengelolaan sumber-sumber agraria perlu dilakukan secara lebih serius.

Pembangunan tidak seharusnya diukur hanya dari besarnya investasi atau peningkatan produksi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan martabat manusia.

Pada akhirnya, konflik agraria bukanlah sekadar pertarungan memperebutkan tanah. Konflik agraria adalah cermin yang memperlihatkan bagaimana sebuah bangsa mengelola keadilan, lingkungan, dan masa depan masyarakatnya.

Selama ketimpangan penguasaan sumber-sumber agrarian masih dibiarkan, selama kerusakan lingkungan dianggap sebagai konsekuensi yang wajar, dan selama suara masyarakat lokal terus dipinggirkan, konflik agraria akan tetap hadir sebagai pengingat bahwa pembangunan belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.

Menyelesaikan konflik agraria berarti lebih dari sekadar menyelesaikan sengketa lahan.

Ia adalah upaya memperbaiki sistem yang selama ini melahirkan ketidakadilan, memulihkan hubungan manusia dengan lingkungannya, dan menjaga jati diri masyarakat yang hidup dari tanah yang mereka warisi dan rawat selama bergenerasi-generasi.

*Penulis adalah Muhammad Nuruddin, Sekjen API 2022-2027.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store