Petani Tembakau dari Berbagai Daerah Desak Revisi PP 28/2024 dan RPMK demi Keberlangsungan Industri Tembakau Nasional

Jurnalis: Munawir Zaini
Kabar Baru, Jember – Petani tembakau dari sejumlah daerah sentra produksi di Indonesia menyuarakan kekhawatiran terhadap masa depan industri hasil tembakau nasional menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur produk tembakau dan rokok elektronik.
Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi memberikan dampak serius terhadap keberlangsungan usaha pertembakauan nasional, mulai dari sektor budidaya, penyerapan hasil panen, hingga ancaman terhadap mata pencaharian jutaan petani dan pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jember, Suwarno, mengatakan bahwa keberadaan PP 28/2024 dan RPMK menimbulkan ketidakpastian bagi para petani, khususnya di Kabupaten Jember yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi tembakau nasional.
Menurutnya, pengaturan yang menyamakan produk tembakau dengan zat adiktif berbahaya dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap komoditas yang telah menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat.
“Tembakau telah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Jember selama puluhan tahun. Ribuan keluarga menggantungkan hidupnya pada sektor ini, mulai dari petani, buruh tani, hingga pelaku usaha turunannya,” ujar Suwarno dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 40 ribu petani tembakau di Jember yang mengelola lebih dari 22 ribu hektare lahan untuk budidaya tembakau jenis Na Oogst, Kasturi, dan rajang.
Padahal, lanjutnya, para petani tengah menikmati hasil panen yang cukup baik pada musim tanam tahun ini. Namun, ketidakpastian regulasi dikhawatirkan dapat memengaruhi keberlanjutan usaha tani dan keputusan penanaman pada musim berikutnya.
Karena itu, APTI Jember mendesak pemerintah untuk meninjau kembali ketentuan dalam PP 28/2024 serta melibatkan petani secara aktif dalam proses penyusunan RPMK agar kebijakan yang dihasilkan lebih berpihak pada kondisi riil di lapangan.
Suara serupa juga disampaikan Ketua DPD APTI Aceh Tengah, Hasiun, yang menilai pemerintah belum memberikan ruang yang cukup bagi petani tembakau untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam penyusunan regulasi yang berdampak langsung terhadap kehidupan petani.
“Kami berharap pemerintah dapat mendengar suara petani dari berbagai daerah, termasuk dari Aceh yang selama ini memiliki tradisi panjang dalam budidaya tembakau,” katanya.
Menurut Hasiun, masyarakat di Aceh telah mengembangkan usaha tani tembakau secara turun-temurun dan memiliki potensi besar untuk terus berkembang apabila mendapat dukungan kebijakan yang kondusif.
Sementara itu, perwakilan APTI Jawa Barat, Undang Herman, menyoroti proses penyusunan regulasi yang menurutnya perlu dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terdampak.
“Partisipasi masyarakat merupakan prinsip penting dalam pembentukan kebijakan publik. Oleh karena itu, seluruh masukan dari petani tembakau perlu dipertimbangkan dan diakomodasi dalam penyusunan aturan turunannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan terkait industri hasil tembakau perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan keberlangsungan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Senada dengan itu, Ketua DPC APTI Pamekasan, Samukrah, menyatakan bahwa para petani di Madura telah menyampaikan aspirasi mereka melalui berbagai saluran konsultasi publik yang disediakan pemerintah.
Menurutnya, Madura sebagai salah satu sentra produksi tembakau terbesar di Indonesia memiliki kepentingan besar terhadap keberlanjutan industri ini.
“Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dan melibatkan perwakilan petani secara proporsional agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan bagi keberlangsungan usaha tani tembakau,” katanya.
Para petani berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap sektor pertembakauan nasional serta memastikan adanya keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan perlindungan terhadap mata pencaharian petani.
Mereka juga mendorong dilaksanakannya forum konsultasi dan public hearing yang lebih inklusif agar seluruh pihak yang terdampak dapat berpartisipasi dalam proses penyusunan kebijakan terkait industri hasil tembakau di Indonesia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
