Aktivis Desak Bank BNI Kembalikan Uang Hasil Korupsi KUR Jember ke Petani

Jurnalis: Munawir Zaini
Kabar Baru, Jember – Desakan agar hak petani dipulihkan mengemuka seiring bergulirnya kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember. Aktivis Petani Sejahtera, Santoso, meminta agar dana sekitar Rp12,59 miliar yang diduga dikuasai para pelaku segera dikembalikan kepada petani yang menjadi korban penyalahgunaan program tersebut.
Menurut Santoso, kasus tersebut telah melukai semangat petani yang saat ini sedang berupaya meningkatkan produktivitas di tengah berbagai program dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian.
“Kita sudah ketahui bahwa hari ini petani lagi semangat-semangatnya bertani karena memiliki peluang yang besar dan sangat didukung oleh pemerintah. Namun semangat tersebut menjadi hancur dikarenakan ulah oknum yang ada di Bank BNI yang diduga melakukan korupsi KUR petani,” ujar Santoso Aktivis Petani Sejahtera, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai, dana yang seharusnya menjadi modal usaha bagi petani justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Kondisi tersebut, kata Santoso, tidak boleh berhenti hanya pada proses pidana, tetapi juga harus disertai pemulihan hak-hak para petani.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Kita akan mengawal kasus korupsi yang merugikan petani. Harusnya dengan dana sekitar Rp12 miliar itu, petani Jember bisa menikmati manfaatnya untuk mengembangkan usaha pertaniannya sehingga kesejahteraan mereka meningkat,” tegasnya.
Santoso menyebut praktik korupsi terhadap dana KUR sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan harapan pada akses pembiayaan dari pemerintah.
“Tindakan korupsi KUR petani merupakan perilaku terkutuk. Maka harus diperjuangkan agar hak petani dan kesejahteraan petani bisa didapatkan. Kami menuntut agar dana yang dikorupsi sekitar Rp12 miliar dikembalikan kepada petani. Petani harus mendapatkan haknya dan petani harus sejahtera,” katanya.
Kasus dugaan korupsi KUR tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, serta dua Collection Agent, AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023 melalui pola channeling. Modus yang digunakan antara lain mengajukan debitur fiktif, menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, hingga meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga dana KUR yang seharusnya diterima para debitur justru dikuasai oleh pihak collection agent untuk menutup kredit bermasalah dan kepentingan pribadi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menyebutkan total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar, sementara nilai dana yang diduga dikuasai oleh dua collection agent mencapai sekitar Rp12,59 miliar.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
