KPK Didesak Periksa Dirut Bank BNI, Diduga Terlibat Korupsi KUR Petani Jember

Jurnalis: Munawir Zaini
Kabar Baru, Jember– Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar, kini muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan yang lebih luas, termasuk memeriksa jajaran direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Desakan tersebut disampaikan Aktivis Petani Sejahtera, Santoso, yang menilai dugaan korupsi dengan nilai puluhan miliar rupiah tidak cukup dipandang sebagai tindakan individu di tingkat cabang semata. Menurutnya, kasus yang terjadi di Jember telah mencoreng semangat petani yang selama ini menjadi ujung tombak ketahanan pangan nasional.
“Hari ini Jember menjadi gambaran bagaimana oknum pegawai BNI mendzalimi petani. Padahal petani merupakan tulang punggung kesejahteraan bangsa melalui ketahanan pangan. Namun semangat dan jasa petani justru dikebiri karena dugaan korupsi KUR oleh oknum pegawai BNI. Ini tidak boleh terus terjadi. Cukup di Jember saja, maka KPK harus bergerak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Santoso Aktivis Petani Sejahtera, Kamis (16/07/2026).
Santoso menilai, besarnya nilai kerugian negara yang mencapai Rp41,48 miliar patut menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat kelemahan sistem pengawasan maupun pihak lain yang turut bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan terhadap Direksi BNI merupakan bentuk tuntutan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, bukan pernyataan bahwa direksi telah terbukti terlibat.
“Jika di Jember terjadi penyelewengan dana KUR, maka ini menandakan birokrasi yang tidak sehat. Harusnya ada koordinasi antara cabang dengan pusat. Dana sebesar ini tentu melalui mekanisme dan pengawasan tertentu. Karena itu perlu ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai praktik serupa juga terjadi di wilayah lain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola perusahaan dalam penyaluran kredit bersubsidi pemerintah.
“Setiap keputusan yang diambil dalam suatu perusahaan harus melalui koordinasi yang jelas dengan SOP yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan. Dugaan korupsi sebesar Rp41 miliar bukan angka yang kecil. Karena itu kami mendesak KPK memeriksa seluruh pihak yang dinilai relevan, termasuk Direksi Bank BNI, guna memastikan apakah terdapat kelalaian pengawasan atau tanggung jawab lain sesuai hasil penyelidikan,” tegas Santoso.
Kasus dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember sendiri saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH, serta dua Collection Agent, AM dari CV Jawara Tani dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya.
Dalam hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023 melalui pola channeling. Modus yang diungkap penyidik antara lain menggunakan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit, mengajukan debitur yang tidak memenuhi syarat, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
Dana KUR yang semestinya diterima para debitur juga diduga dikuasai oleh pihak collection agent untuk menutup kredit bermasalah dan kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,48 miliar. Sementara nilai dana yang diduga dikuasai oleh dua collection agent mencapai sekitar Rp12,59 miliar.
Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui Corporate Secretary Okki Rushartomo menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BNI menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan internal perusahaan kepada aparat penegak hukum setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.
BNI juga menyatakan telah melaporkan dugaan penyimpangan itu sejak 2024 dan menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud serta pelanggaran. Namun, bagi Santoso, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di tingkat operasional.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan harus diperiksa. Tujuannya bukan mencari sensasi, tetapi memastikan dana rakyat benar-benar terlindungi dan kepercayaan petani terhadap program KUR tidak hilang,” pungkasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
