Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Visitasi dan Monitoring Evaluasi: Momentum Transformasi Penyelenggaraan PPG

Penulis: M. F. A. Bima Sakti, S.Pd., Staf Kelompok Kerja Kemitraan dan Komunikasi Publik Direktorat PPG Ditjen GTK Kemendikbudristek.

Editor:

Kabar Baru, Opini- Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi terhadap isi dari instrumen akreditasi, data dan informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif suatu instansi tertentu untuk menentukan status, peringkat, dan predikat akreditasi. Visitasi tidak hanya dilakukan untuk di sekolah namun juga dilakukan di kampus. Penyelenggaraan sebuah program atau kegiatan memerlukan penilaian sebagai bahan untuk evaluasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru kategori Prajabatan dan Dalam Jabatan (Daljab).

Program PPG adalah suatu program dari Kemendikbudristek bagi para sarjana maupun sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Program PPG Prajabatan dan Daljab dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru yang akan mengalami masa purnabakti di masa depan. Amanat Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 8, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan sertifikasi guru bagi guru dalam jabatan.

Pelaksanaan sertifikasi guru jika merujuk pada Undang-undang tentang Guru dan Dosen Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian, sertifikasi guru diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi. Setiap guru diwajibkan untuk memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Direktorat PPG pada tahun 2022 telah melaksanakan Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 1 pada bulan Juli dan Gelombang 2 pada bulan Agustus 2022, sedangkan untuk PPG Dalam Jabatan telah dilakukan Konfirmasi dan kesediaan untuk kategori K1 Gelombang 1 pada bulan Agustus dan Gelombang 2 pada bulan November, lalu kategori K2 pada bulan Agustus, dan Konfirmasi dan kesediaan eks PLPG (2016 & 2017) yang belum UTN dan Uji Kompetensi PLPG pada bulan Desember sebagai langkah pembekalan.

Visitasi dan Monitoring Evaluasi

Pelaksanaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan Tahun 2022 dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun. Direktorat PPG tentu harus melakukan penilaian dan evaluasi untuk mendapatkan data yang diperlukan sebagai bahan penyelenggaraan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan Tahun berikutnya. Visitasi diperlukan dalam rangka penilaian terhadap aspek-aspek penting yang menjadi bagian dari penyelenggaraan PPG. Visitasi dan Monitoring Evaluasi PPG ini dilaksanakan pada tanggal 15 November hingga 5 Desember 2022 terhadap 78 LPTK penyelenggara PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan.

Para Petugas yang melakukan Visitasi dan Monitoring Evaluasi berasal dari unsur Internal Ditjen GTK Kemendikbudristek, Koordinator LPTK, Konsultan, dan pejabat pada unit kerja yang berada dibawah naungan Kemendikbudristek. Para petugas telah dibekali sebelum terjun ke lapangan untuk melakukan Visitasi dan Monitoring Evaluasi. Visitasi PPG Prajabatan meliputi beberapa hal. Pertama, Komponen Data Profil LPTK penyelenggara PPG. Aspek ini mencakup data pengelola prodi, pengelola bidang studi, pendidik, tenaga kependidikan, perangkat kurikulum, kondisi sarana dan prasarana. Kedua, Komponen pembelajaran yang mencakup terkait karakteristik, perencanaan, dan pelaksanaan terhadap proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta beban belajar mahasiswa. Ketiga, Komponen penilaian yang menjadi acuan dari patokan dan teknik dalam asesmen. Keempat, Pembiayaan yang berlandaskan pada ketentuan teknis pelaksanaan PPG Prajabatan.

Monitoring Evaluasi PPG Dalam Jabatan menggunakan angket responden yang dilakukan terhadap Pengelola Bidang Studi, Dosen, Admin IT, Admin Kelas, Guru Pamong, dan Mahasiswa. Aspek yang terdapat pada setiap instrumen memiliki pertanyaan-pertanyaan yang berbeda, Misalkan pada aspek mahasiswa yakni pertama, persiapan sebelum pembelajaran yang mencakup aktivitas pada Learning Management System (LMS) dan sarana yang disiapkan. Kedua, proses perkuliahan yang mencakup pelaksanaan kegiatan sesuai LMS, eksplorasi materi, ujian kompre, Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Mengunggah Video Rekaman PPL, dan Best Practice. Ketiga, Evaluasi setelah perkuliahan yang mencakup Refleksi dan Tindak Lanjut.

Menuju Transformasi Penyelenggaraan PPG

Pembukaan PPG Prajabatan telah dilakukan sebanyak dua gelombang dalam kurun Tahun 2022. Gelombang 1 telah melahirkan 13.545 Mahasiswa dan Gelombang 2 sebanyak 13.285 Mahasiswa. Para Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 telah diserahkan pada 72 LPTK dan Gelombang 2 pada 75 LPTK. Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 untuk kategori K1 Gelombang 1 proses pendaftaran, perkuliahan hingga ujian telah dilakukan pada bulan Agustus hingga November 2022, sedangkan Gelombang 2 proses pendaftaran baru dimulai pada Bulan November 2022, Kategori K2 proses pendaftaran, perkuliahan hingga ujian telah dilakukan pada Bulan Agustus hingga November 2022. Kategori Eks PLPG yang belum lulus UTN dan Uji Kompetensi PLPG akan menjalani pembekalan dan UKMPPG Pada bulan Desember 2022.

Lampung menjadi salah satu daerah yang dikunjungi Penulis. Ada Dua Kampus yang menyelenggarakan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan yakni Universitas Lampung (Unila) dan Universitas Muhammadiyah Metro (UM Metro). Selain itu Penulis juga mengunjungi Kampus Universitas Tanjungpura (Untan) di Pontianak. Ada beberapa data yang didapatkan pada visitasi dan monitoring evaluasi, Pertama, Laporan Visitasi untuk PPG Prajabatan.  Kedua, Angket Responden untuk PPG Dalam Jabatan yang diisi oleh Pengelola Bidang Studi, Guru Pamong, Dosen, Admin IT, Admin Kelas, dan Mahasiswa.

Hasil yang didapatkan dari ketiga kampus tersebut, Mahasiswa di Kampus Unila menyatakan bahwa untuk penggunaan LMS sudah bagus untuk sistem, namun terkadang terdapat kendala teknis pada fitur tertentu, setelah mengunggah tugas selesai namun tidak menjadi centang hijau pada iconnya. Selain itu, kendala sinyal dan jaringan yang belum cukup baik. Lalu keresahan yang didapati oleh para mahasiswa di Kampus UM Metro adalah terkait penggunaan  E-PKS atau sistem Perjanjian Kerja Sama Elektronik yang sulit dan sering kendala pada sistem. Hal ini membuat para mahasiswa akhirnya memutuskan untuk mengirim berkas secara manual dan dikirim pada kampus. Hal ini menjadi evaluasi tersendiri untuk penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan tahun-tahun berikutnya.

Kendala pada sistem memang sering terjadi, hal tersebut tidak bisa kita nafikan namun proses pengembangan sistem terus dilakukan oleh Direktorat PPG agar penyelenggaraan kedepan jauh lebih baik. Selain keresahan mahasiswa, Guru Pamong yang berada di Kampus Untan juga memberi saran bahwa harapan untuk sistem kedepan Guru Pamong bisa diberi porsi dalam menentukan penilaian akhir untuk mahasiswa, tidak hanya dosen yang memberi nilai akhir. Lalu Pengelola Bidang Studi dan Dosen untuk tiga kampus diatas menyatakan untuk penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan tahun ini secara umum sudah dilaksanakan dengan baik, kendala pasti ada, namun kendala-kendala tersebut yang harus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk kedepan. Admin IT dan Admin Kelas dari ketiga kampus secara umum menyatakan bahwa untuk penggunaan sistem LMS telah berjalan lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, hal ini juga menjadi catatan yang cukup positif bagi pengembangan LMS kedepan meski terkadang ada beberapa hal yang perlu dibenahi.

Visitasi PPG Prajabatan, ketiga kampus yang penulis kunjungi secara umum telah melakukan penyesuaian dengan baik terhadap aspek-aspek yang perlu dipenuhi dalam penyelenggaraan PPG Prajabatan. Pembenahan yang perlu dilakukan dari PPG Prajabatan ini adalah terkait jadwal, pendaftaran PPG Prajabatan yang dilakukan pada kurun waktu bulan juli hingga agustus cukup memberatkan, meliputi dari seleksi berkas dan tes substantif. Pada bulan-bulan tersebut LPTK sedang melaksanakan banyak kegiatan dan jadwal yang cukup padat, misalnya penilaian Akhir Semester, Wisuda hingga penyambutan mahasiswa baru reguler yakni Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK). Hal ini cukup memerlukan tenaga yang cukup ekstra dari para pengelola di LPTK-LPTK karena harus melaksanakan kegiatan besar dengan durasi waktu yang berdekatan. Penyelenggaraan PPG Prajabatan Tahun 2022 secara umum dengan format baru telah membuat banyak perubahan yang cukup signifikan bagi LPTK-LPTK, hal ini harus terus dilanjutkan sembari melakukan beberapa pembenahan agar kedepan berjalan lebih baik.

Beberapa hal yang disampaikan penulis diatas merupakan sebuah kritik, saran, aspirasi, dan harapan yang disampaikan oleh pengelola bidang studi, admin IT, Admin Kelas, Guru Pamong, Dosen, dan Mahasiswa terhadap Direktorat PPG agar menjadi bahan evaluasi dan terselenggaranya PPG yang jauh lebih baik pada tahun-tahun selanjutnya. Momentum Visitasi dan Monitoring Evaluasi ini menjadi momentum dan titik balik agar tercipta sebuah transformasi yang komprehensif pada semua aspek penyelenggaraan PPG. Transformasi PPG tidak bisa dilakukan secara individu oleh Direktorat PPG, namun perlu juga masukan dan dorongan dari semua pihak agar penyelenggara PPG kedepan bisa berjalan lebih baik dan tercipta guru-guru yang mampu menjawab tantangan zaman yang sangat cepat berubah.

 

*) Penulis adalah M.F.A. Bima Sakti, S.Pd., Staf Kelompok Kerja Kemitraan dan Komunikasi Publik Direktorat PPG Ditjen GTK Kemendikbudristek.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

 

Editor :

Dr. Romi Siswanto, M.Si.

 

Referensi:

Gunawan., Gayatri, Yuni., Dewi, Dwijani Ratna., Yarno, Chusnal Ainy. 2015. Implementasi Monitoring Dan Evaluasi Proses Lesson Study Di Fkip Um Surabaya. Didaktis, Vol. 15, No. 1, Hal 1 – 116, Oktober 2015, ISSN 1412-5889.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007

Direktorat PPG. 2022. Panduan Visitasi Lapangan dan Monitoring Evaluasi PPG. Jakarta: Direktorat PPG Ditjen GTK Kemendikbudristek.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store