Penyelesaian Sengketa Investasi Bodong
Editor: Ahmad Arsyad
Kabar Baru, Opini -Investasi bodong atau penipuan investasi adalah kegiatan yang mengelabui masyarakat dengan janji keuntungan besar dari suatu investasi, tetapi pada kenyataannya tidak memberikan keuntungan sesuai dengan janji tersebut. Penipuan investasi seringkali disamarkan dengan tawaran investasi yang terlihat sangat menguntungkan, namun tidak memiliki dasar yang kuat atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi yang di dapatkan dari (SWI) Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan puluhan investasi bodong illegal sepanjang awal januari 2023.
Saat ini ada 102 pinjol legal yang terdaftar di OJK, sepanjang awal tahun 2023 SWI menemukan 50 platfom pinjol ilegel dengan demikian sejak tahun 2018 s.d Januari 2023 jumlah platform pinjol ilegal yang di blokir menjadi 4.482 pinjol illegal.
Daftar pinjol ilegal 2023
Berikut daftar pinjol ilegal yang ditemukan OJK sepanjang Januari 2023:
- CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
- RUPIAH DANA CEPAT – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Pasar KTA – Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair
- Pasar KTA – Cepat Dana Tunai
- Dompet pemula
- Rupiah teman
- pasar cash
- Rupiahku- Pinjaman Uang online
- Uang Pintar – Pinjaman kilat
- Kredit Berlian – Pinjaman Uang
- Duit panas- pinjaman online
- Uang Hoki
- Dana Kejayaan – Uang Online
- Aman Money – Mudah Cepat
- Pinjaman Angsuran Ekspres
- Laut-Pinjaman Tanpa Jaminan
- Dana Uang – Pinjaman Kredit
- Pinjaman Duit – KTA Online
- PinjamNow
- Ringan Tunai – Dompet online
- Hello Duit – Dana Happy
- Dana Flow-Pinjama dana cepat
- Dana Pro – Cepat Uang Dana
- Pinjaman Boll
- Get Emas – Dana Cepat
- Rupiah Go-Pinjama Uang Cepat
- GO Rupiah – Kredit Uang Kilat
- Cash Bintang-Pinjaman Online
- Dompet Now – Dapat dipercaya
- Pinjaman Angsuran Renren
- Pinjaman Tanpa Jaminan Rocket
- Permata Pinjaman Lebih Cepat
- AYO Bintang
- Butler Emas-Pinjaman Cepat
- Platform Pinjaman Cepat SDK
- Platform pinjaman online Abe
- GoRupiah Plus
- Pinjaman Cepat Hemat Waktu
- Pinjaman Uang-Indonesia Wallet
- Dana Instan – KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan – Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
- Dana Instan – KTA Kilat Uang (dahulu Dana Instan – Pinjaman Uang Tunai Rupiah)
- Pinjaman Tunai Pribadi Terbang
- Wadah Uang – Pinjaman Online dengan Bunga Rendah
- Cash Pro – Pinjaman Uang Tunai Online
- Swan Pinjaman Tunai Pribadi
- Cash Cash
- Pinjaman Cepat Online RAC
- Teman Uang
- Kontribusi Uang-Pinjaman aman
- Uang Mudah – Pinjam Dana Cepat
Daftar pinjol legal OJK 2023
Daripada menggunakan layanan pinjol ilegal, masyarakat lebih baik memanfaatkan jasa pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK. Pada Januari 2023 ini, OJK telah merilis pinjol legal yang bisa digunakan masyarakat.
Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2023:
- Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. investree – https://www.investree.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id
19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI – www.360kredi.id
50. Dhanapala – www.dhanapala.id
51. Kredinesia – www.kredinesia.id
52. Pintek – http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
55. Cairin – www.cairin.id
56. TrustIQ – http://trustiq.id
57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
59. Invoila – http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
61. DanaBagus – www.danabagus.id
62. UKU – ukuindo.com
63. KREDITO – https://kredito.id
64. AdaPundi – www.adapundi.com
65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
67. Komunal – www.komunal.co.id
68. Restock.ID – www.restock.id
69. TaniFund – www.tanifund.com
70. Ringan – www.ringan.co.id
71. Avantee – www.avantee.co.id
72. Gradana – gradana.co.id
73. Danacita – www.danacita.co.id
74. IKI Modal – www.ikimodal.com
75. Ivoji – www.ivoji.id
76. Indofund.id – indofund.id
77. iGrow – igrow.asia
78. Danai.id – http://danai.id
79. DUMI – minjem.com
80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id – qazwa.id
82. KrediFazz – www.kredifazz.id
83. Doeku – doeku.id
84. Aktivaku – aktivaku.com
85. Danain – www.danain.co.id
86. Indosaku – indosaku.id
87. Jembatan Emas – www.jembatanemas.id
88. EDUFUND – www.edufund.co.id
89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku – bantusaku.id
92. danabijak – danabijak.com
93. Danafix – danafix.id
94. AdaModal – www.adamodal.co.id
95. SamaKita – samakita.co.id
96. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
97. CROWDE – https://crowde.co
98. KlikCair – klikcair.com
99. ETHIS – https://ethis.co.id
100. SAMIR – www.samir.co.id
101. UATAS – www.uatas.id
102. Asetku – http://asetku.co.id
Penipuan investasi seringkali dilakukan oleh individu atau kelompok yang memanfaatkan kepercayaan dan kebutuhan masyarakat akan penghasilan tambahan atau investasi yang terlihat menguntungkan. Penipuan investasi dapat berbentuk apa saja, mulai dari investasi properti, saham, mata uang, hingga investasi online.
Penipuan investasi dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya:
- Ketidaktahuan masyarakat tentang cara mengelola dan mengukur risiko investasi
- tidak adanya informasi yang cukup tentang keamanan dan legalitas suatu investasi
- keinginan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat
- adanya tindakan penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menghindari terjebak dalam penipuan investasi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan, di antaranya:
- Mencari informasi tentang reputasi dan legalitas suatu perusahaan atau individu yang menawarkan investasi
- Meminta penjelasan yang detail dan transparan mengenai cara kerja dan keuntungan dari suatu investasi
- Berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan
- Jangan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman untuk segera mengambil keputusan investasi.
Perlindungan investasi bodong merupakan upaya untuk mencegah masyarakat terjebak dalam penipuan investasi yang merugikan. Perlindungan investasi bodong juga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian bagi investor agar dapat mengelola risiko investasi dengan lebih baik.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah mengapa telah ada instrumen hukum yang melarang kegiatan investasi illegal, tetapi kegiatan investasi semacam ini terus tumbuh dan berkembang dan banyak menarik minat dan keanggotaan dari masyarakat. Permasalahan ini tentunya terkait erat dengan sikap dan budaya hukum masyarakat itu sendiri, mengingat pada umumnya orang-orang yang terlibat sekaligus sebagai korban investasi bodong adalah orang-orang yang memiliki kelebihan uang sehingga dipertanyakan tingkat kesadaran dan pemahaman hukum berkaitan dengan investasi pada khususnya dan perbankan pada umumnya
Pengaturan Berinvestasi di Internet
Sebagai negara hukum yang segalanya di atur dengan hukum , dalam berinvestasi di internet terdapat beberapa pengaturan yang telah ada dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam Pasal 9 dan 10 menyebutkan tentang adanya keharusan menyediakan informasi tentang syarat kontrak dan adanya sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan, Pasal 9 yang bunyinya “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.” Pasal 10 yang bunyinya sebagai berikut : “(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Adapun Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada Pasal 10 tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Upaya-upaya yang Dapat Dilakukan untuk Menanggulangi “Investasi Bodong” di Internet
Dalam menanggulangi “investasi bodong” di internet, upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
- Mempertegas pengaturan tentang investasi online.
Disini dimaksudkan untuk setiap pengusaha yang akan membuat situs investasi online terdapat suatu aturan yang jelas mengenai persyaratan khusus apa yang harus dipenuhi dalam mendirikan suatu situs investasi online. Sehingga diharapkan “investasi bodong” akan sulit berkembang.
- Mengharuskan adanya izin resmi untuk membuat situs investasi di internet.
Dengan adanya pengharusa izin resmi, akan mepersulit bagi pelaku-pelaku “investasi bodong” untuk memulai kejahatannya di dunia internet. Hanya investasi online yang memiliki izin resmi yang dapat beroperasi di internet.
- Mengharuskan bagi setiap investasi online adanya sertifikasi dari Pemerintah, bukan hanya dapat melakukan sertifikasi seperti yang tercantum pada ketentuan yang ada. Sehingga ada suatu bukti konkret bahwa investasi online tersebut dapat dipercaya.
- Mendata situs resmi dan memblokir situs-situs investasi yang tidak memiliki izin resmi dan sertifikat untuk menjalankan investasi online.
- Berhati-hati dan teliti sebelum melakukan investasi online. Jangan mudah percaya dengan investasi dengan syarat mudah, keuntungan tinggi namun tidak ada kejelasan mengenai asal perusahaan yang mengadakan investasi online. Sehingga dengan mudahnya perusahaan investasi online tersebut meninggalkan nasabahnya.
Upaya Penegakan Hukum Terhadap Investasi Bodong
Investasi bodong atau juga disebut penipuan investasi adalah kenyataan yang sering dijumpai dalam masyarakat yang berkaitan dengan praktik pengumpulan danadari masyarakat secara tidak sah, sehingga lebih banyak berkaitan dengan ketentuan Hukum Pidana.Istilah “bodong” merupakan istilah yang dipopulerkan oleh kalangan media massa, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Bodong” diartikan sebagai “tersembul pusatnya.”7Secara etimologis, bodong adalah istilah bahasa Sunda yang juga disebut sebagai penipu investasi. Atas dasar itulah, penipuan investasi merupakan ranah Hukum Pidana yang dapat dikaji berdasarkan ketentuan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlindungan terhadap masyarakat selaku investor menjadi penting sekali, oleh karena masyarakat selaku investor mudah tergiur, terbujuk dan tertipu oleh kegiatan investasi bodong, baik karena rendahnya kesadaran hukum, Ketidaktahuan, atau karena keinginan mendapatkan hasil tanpa berusaha secara sah. Perlindungan hukum dengan menggunakan ketentuan Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta berdasarkan pada Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, adalah perlindungan hukum yang berkaitan dengan penegakan hukumnya. Akan tetapi, upaya pencegahan timbul atau maraknya investasi bodong selain berada pada OJK, juga tidak terpisahkan dari upaya mencerdaskan masyarakat, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, yang merupakan bagian dari upaya bersifat preventif.
Para korban investasi bodong umumnya adalah orang-orang yang sudah memiliki kelebihan dana, tetapi masih kurang berhati-hati dan mudah terbujuk untuk menginventasikan dananya pada perusahaan yang tidak jelas, perusahaan yang relatif baru serta belum teruji eksistensinya sebagai suatu badan usaha.
Dalam rangka penegakan hukum terhadap investasi bodong terkait pula dengan kejahatan korporasi (kejahatan perusahaan) sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta yang ditentukan pada Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Menurut Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, ditentukan bahwa “Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.”
Pada Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bahwa “Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum, penuntutan terhadap badan hukum dimaksud dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan perbuatan itu dan/atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu.” Oleh karena bentuk badan hukum perbankan adalah banyak menggunakan perseroan terbatas, maka organ-organ perseroan terbatas menjadi bagian penting dalam pembahasan ini.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan bahwa “Organ perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.” Ditentukan pula masing-masing organ perseroan terbatas, yang pada Pasal 1 angka 4, bahwa “Rapat Umum Pemegang Saham,yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan pada Pasal 1 angka 5, bahwa “Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.” Berikutnya pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dinyatakan bahwa “Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberikan nasehat kepada direksi.”
Perseroan terbatas sebagai badan hukum yang dipimpin oleh direksi, yaitu suatu jabatan di dalam kelembagaannya yang dijalankan terutama oleh orang yangdisebut sebagai direktur, adalah pelaksanaan dan pimpinan dalam perusahaan tersebut. Manakala dikatakan kejahatan perusahaan atau kejahatan korporasi (corporate crime), menurut Marwan Effendy dijelaskannya bahwa saat ini korporasi atau badan-badan usaha dalam dunia bisnis dapat diminta pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agen-agen korporasi yang bertitik atas nama korporasi tersebut.
Pada bagian lainnya, dijelaskan bahwa dalam perkembangan hukum pidana Indonesia, ada 3 (tiga) sistem pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek tindak pidana, yakni:“
- Pengurus korporasisebagai pembuat, maka penguruslah yang bertanggungjawab;
- Korporasi sebagai pembuat, maka pengurus yang bertanggungjawab;
- korporasi sebagai pembuat, dan juga sebagai yang bertanggungjawab.”
Konsep yang ditentukan dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana pada frasa “maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan.”Demikian pula dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 ayat (2) pada frasa “penuntutan terhadap badan hukum dimaksud dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan perbuatan itu.”
Direksi perseroan sebagaimana tertera pada tabel 1 sebagai bentuk badan hukum perseroan terbatas adalah pimpinan yang padanya semua kewenangan dan perintah-perintah untuk melakukan sesuatu, sehingga tepat apabila pimpinan perseroan terbatas yang melakukan atau memberi perintah kepada bawahannya untuk mengumpulkan dana atau investasi berupa investasi bodong, dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Pembahasan tentang pertanggungjawaban pidana pada investasi bodong dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, akan lebih jelas pada beberapa ketentuan seperti pada Pasal 48 ayat-ayatnya, yang menyatakan:
- Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) danayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahundan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-(dua miliar rupiah).
- Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).
Hal yang sama secara jelas menentukan anggota dewan komisaris atau direksi atau pegawai bank dimintakan pertanggungjawaban pidananya dalam ketentuan perbankan syariah menurut Pasal 62 ayat-ayatnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, yang menyatakan sebagai berikut:
- Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
- Tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan/atau.
- Tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,-(seratus miliar rupiah).
- Apabila dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank syariah atau bank umum konvensional yang memiliki UUS yang lalai:
- Tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
- Tidak memberikan keterangan atau tidak melaksanakan perintah yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,-(dua miliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, pertanggungjawaban pidana korporasi secara tegas diatur dalam Hukum Perbankan, yang di dalam kaitan dengan korporasi yang menjalankan kegiatan usaha investasi tanpa izin, jelas merupakan investasi bodong yang dalam penegakan hukumnya dapat diterapkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 jo Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta ketentuan Pasal 59 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dengan maraknya kegiatan investasi bodong, upaya penegakan hukum bukan satu-satunya upaya yang dapat diharapkan memberantas investasi bodong tersebut, melainkan upaya yang bersifat preventif seperti dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, upaya edukasi (pendidikan) baik melalui pelatihan, penyuluhan maupun sosialisasi merupakan bagian penting yang harus diwujudkan.
Nasabah korban penipuan investasi telah banyak menderita kerugian finansial, sehingga pemahaman terhadap kegiatan investasi oleh masyarakat menjadi penting sekali. Menurut Abdullah Firmansyah Hasan, terdapat beberapa cara menghindar penipuan investasi, antara lainnya ialah:
- Cari informasi berkaitan dengan tawaran investasi dari berbagai sumber, bisa lewat teman atau profesional yang selama ini sudah mengetahui tawaran tersebut, sehingga dari informasi yang sebanyak-banyaknya itu dilakukan sebelum keputusan diambil.
- Ajukan pertanyaan-pernyataan dan dapatkan jawaban secara tertulis seperti tentang track recordselama ini.
- Ajukan pertanyaan-pertanyaan dan dapatkan jawaban secara tertulis seperti tentang track recordselama ini.
- Belajar menjadi pemikir kritis sehingga sebagian besar bujuk rayu penipu investasi tidak dihiraukan.
- Jika penawaran investasi tersebut memberikan janji-janji muluk akan imbal hasil tinggi di atas rata-rata pasar dalam jangka waktu relatif singkat, kemungkinan besar penawaran tersebut hanyalah janji-janji belaka.
Sebagaimana telah penulis kemukakan, bahwa pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat terhadap kegiatan investasi sangat penting artinya, bahwa masyarakat harus memiliki kecerdasan, tidak mudah terbujuk oleh janji-janji muluk dengan keuntungan atau imbalan besar dalam jangka waktu yang singkat, oleh karena dalam kenyataannya, meskipun berbadan hukum perseroan terbatas atau koperasi, dapat saja badan-badan hukum hanyalah kedok untuk meyakinkan masyarakat, bahwa pengelola kegiatan investasi memiliki legalitas secara hukum.
Strategi OJK Cegah Investasi Bodong Menjamur di Masyarakat
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencegah timbulnya kerugian masyarakat akibat dari penawaran investasi bodong. Tindakan preventif yang dilakukan oleh OJK diharapkan bisa mencegah kerugian masyarakat serta meningkatkan kepercagaan masyarakat terhadap produk dan jasa industri sektor keuangan.
Salah satu langkah preventif yang dilakukan OJK adalah memperkenalkan produk-produk dan layanan jasa keuangan yang dapat menjadi sarana investasi yang aman sekaligus menguntungkan bagi masyarakat.
OJK juga meningkatkan kesadaran masyarakat dengan edukasi dan iklan layanan masyarakat terkait investasi bodong. OJK juga rutin melakukan sosialisasi di berbagai daerah yang terdampak praktik investasi ilegal.
“Sejak tahun lalu sudah edukasi dengan cakupan materi invetasi sebanyak 48 kali di 26 kota dan khususnya kita pilih kota-kota rawan investasi,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono dalam jumpa pers di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro Kompleks BI, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Selain itu, hingga saat ini OJK juga sudah memblokir beberapa situs yagn bermuatan penawaran kegiatan investasi bodong. “Sudah memblokir situs-situs bermuatan penawaran investasi tak berizin,” tutur Titu.
OJK juga menggandeng 7 lembaga terkait untuk mencegah kegiatan investasi bodong, mulai dari Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Koordinasi antar lembaga ini dilakukan dengan rutin menggelar pertemuan untuk mencegah praktik investasi bodong di Indonesia.
“Sekarang ada 7 lembaga di bawah koordinasi OJK termasuk OJK ada 7, ada kejaksaan, kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kemenkop UKM, Kemenkominfo, dan BKPM yang intens lakukan pertemuan berkala,” tutup Titu. (mkj/mkj).
*) Penulis adalah Azizah Nurina Putri
Universitas 17 agustus surabaya
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co