Saut Situmorang Desak Kejagung Tangkap Pemberi Izin dan Beking Kasus Bauksit Kalbar

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, angkat bicara mengenai kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025.
Kasus kakap yang merugikan negara ini sekarang sedang bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saut menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada lingkaran pengusaha atau pebisnis saja.
Menurutnya, Kejagung harus berani mengejar pihak pemberi izin serta mengusut tuntas dugaan adanya beking dari oknum aparat dalam pusaran tambang bermasalah tersebut.
Langkah tegas ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tambang.
“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” ujar Saut dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (01/06/06).
Modus Lama Tambang Ilegal
Saut menilai penyidik Kejagung perlu mendalami instansi mana yang memiliki kewenangan penuh saat menerbitkan izin tersebut.
Ia mengingat pada sekitar tahun 2016, kewenangan tambang mulai beralih ke pusat, meski pemerintah daerah tetap memiliki peran tertentu. Kuncinya, penyidik harus melihat siapa pihak yang memiliki niat jahat (mens rea) sejak awal.
Mengenai arah penyidikan, Saut menduga Kejagung saat ini masih berfokus membuktikan tindak pidana pokoknya terlebih dahulu.
Setelah mengantongi bukti kuat, jaksa penyidik kemungkinan besar akan mengembangkan perkara kepada pihak-pihak lain yang ikut menikmati aliran dana atau memberikan perlindungan hukum.
Mantan pimpinan KPK ini juga membeberkan bahwa perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam dokumen izin merupakan modus lama.
Praktik culas ini sudah menjadi rahasia umum dalam industri pertambangan di Indonesia.
Menurutnya, tambang ilegal biasanya memang sengaja beroperasi di luar koordinat berizin atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.
Praktik Suap ke Kementerian ESDM
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), sebagai tersangka utama.
Sudianto terbukti mengendalikan seluruh kegiatan operasional perusahaan dan memimpin langsung aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah konsesi berizin.
Tak berhenti di situ, Korps Adhyaksa bergerak cepat dengan menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.
Mereka diantaranya adalah YA, Komisaris PT QSS, IA, Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, AP, Direktur PT QSS, HSFD, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa PT QSS mengeksploitasi lahan bauksit di luar koordinat IUP mereka secara ilegal.
Parahnya, mereka mencuci hasil tambang ilegal tersebut menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk dikirim ke luar negeri.
Dalam memuluskan aksi ini, tersangka IA menyuap penyelenggara negara berinisial HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.
Melalui setoran uang haram tersebut, kementerian tetap menerbitkan perizinan ekspor secara melawan hukum, meskipun dokumen PT QSS sebenarnya sama sekali tidak memenuhi persyaratan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

