Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Hukum Penimbunan Barang dalam Perspektif Hukum Islam

Penulis: Ahmad Rizki Fadhilah Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Editor:

Kabar Baru, Opini- Akhir-akhir ini banyak sekali kasus-kasus barang atau bahan-bahan makanan sangat langka. Baru-baru ini di negara kita Indonesia mengalami kelangkaan Minyak goreng tepatnya pada bulan Februari sampai bulan Ramadan (April, 2020). Masyarakat Indonesia khususnya sangat keresahan atas langkanya minyak goreng tersebut. Terdapat pertanyaan dalam kelangkaan ini, apa penyebab langkanya minyak goreng di Indonesia?

Banyak sekali berita televisi atau sosmed lainnnya mengatakan bahwa penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng dikarenakan adanya penimbunan barang atau minyak goreng secara besar-besaran yang dilakukan oleh beberapa oknum tertentu.

Jasa Penerbitan Buku

Menimbun barang (Ihtikar) merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh orang dengan membeli sesuatu dengan jumlah besar, agar barang tersebut berkurang di pasar sehingga harganya (barang yang ditimbun tersebut) menjadi naik dan pada waktu harga menjadi naik baru kemudian dilepas (dijual) ke pasar. Dengan pekerjaan ini akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.

Pendapat lain mengatakan bahwa ihtikar adalah membeli barang ketika harga mahal, menyimpan barang tersebut sehingga kurang persediaannya di pasar.

Di dalam Hukum fikih Muamalah menimbun atau menahan barang termasuk ke dalam jual beli yang sah tetapi dilarang dalam Islam.

Apa penyebab dilarangnya melakukan penimbunan barang dalam Islam? Penyebab dilarangnya menimbun barang ialah dikarenakan dianggap sebagai kedzaliman dan juga berlawanan dengan maqasid as-Syar’iyah dikarenakan tindakan menimbun barang akan menyebabkan kesengsaraan bagi orang banyak.

Menimbun barang juga termasuk dalam kategori kejahatan ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Berikut dalil-dalil larangan menimbun barang :

Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Umar RA, dimana Rasulullah bersabda :

الجالب مرزوق والمحتكر ملعون

“Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezekinya, sementara penimbun akan dilaknat.”

Hadis yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah :

مَنْ احْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ خَاطِئٌ

“Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika dijual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah.”

Ustaz Khalid Basalamah berpendapat dalam ceramahnya yang juga dirilis di Chanel YouTube Lampung Mengaji Official, beliau mengatakan “Haram hukumnya seseorang sengaja membeli suatu barang sampai habis lalu dia timbun di gudangnya dengan tujuan harganya akan naik atau lebih mahal,lalu setelah itu dia menjual melonjak lebih dari harga tersebut. Maka ini hukumnya tidak boleh (Haram), dengan syarat dia berniat jahat untuk menimbun dan menghabiskan semua barang agar dia menjadi satu satunya penjual, maka ini tidak boleh dan ini termasuk manipulasi pasar.

Dikutip juga dalam ceramahnya Buya Yahya di chanel Youtube RadioQu beliau ditanya seseorang tentang bagaimana hukumnya seorang menimbun barang dengan tujuan harga mahal? Beliau menjawab Menimbun itu hukumnya Haram. Namun, tidak semua menimbun hukumnya haram, para ulama mengatakan menimbun yang haram itu syaratnya ada 3 :

  1. Makanan pokok.
  2. Dibeli diwaktu mahal-mahalnya (barang langka).
  3. Dijual dengan harga lebih mahal lagi.

Dari 3 poin ini hukumnya haram. Namun ketika membeli barang pada waktu barang tersebut tidak mahal, tidak langka dan membeli banyak kemudian menjual dengan harga lebih mahal tetapi dengan harga yang wajar di pasaran bukan untuk mencekik para pembeli. Hal itu diperbolehkan.

Para ulama fikih sepakat menyatakan bahwa Penimbunan yang menyebabkan kelangkaan barang dan merusak mekanisme pasar hukumnya haram. Menimbun yang diharamkan menurut kebanyakan ulama fikih bila memenuhi tiga (3) kriteria sebagai berikut:

  1. Barang yang ditimbun melebihi kebutuhannya dan kebutuhan keluarga untuk masa satu tahun penuh. Kita hanya boleh menyimpan barang untuk keperluan kurang dari satu tahun sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah SAW.
  2. Menimbun untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal.
  3. Yang ditimbun (dimonopoli) ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang dan lain-lain. Apabila bahan-bahan lainnya ada di tangan banyak pedagang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat. Maka itu tidak termasuk menimbun.

 

*) Penulis adalah Ahmad Rizki Fadhilah Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store