Menimbang Pancasila dalam Era Perang Siber dan Teknologi Pertahanan Modern

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Pada 20 Juni 2024, layanan imigrasi di bandara-bandara Indonesia tiba-tiba lumpuh. Tak lama kemudian terungkap: Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diserang oleh ransomware Brain Cipher sebuah perangkat berbahaya berbasis varian LockBit 3.0. Sebanyak 282 layanan pemerintah terdampak, dan pelaku meminta tebusan senilai US$8 juta atau sekitar Rp 131 miliar. Bukan roket, bukan meriam, namun dampaknya terhadap kehidupan jutaan warga nyata adanya.
Serangan siber itu adalah pengingat keras bahwa wajah perang telah berubah secara fundamental. Elektronika kini menjadi urat nadi konflik modern: sistem sensor dan kecerdasan buatan (AI) memungkinkan pengambilan keputusan tempur dalam hitungan detik, drone nirawak menggantikan misi yang sebelumnya berisiko nyawa manusia, dan jaringan siber menjadi garis depan yang tak tampak namun mematikan. Perang Nagorno-Karabakh (2020) menjadi contoh nyata pergeseran ini: dalam 44 hari, penggunaan drone secara masif mengubah jalannya konflik secara dramatis dan mengakhiri stagnasi militer yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Di tengah realita ini, Indonesia perlu mengajukan pertanyaan yang khas pertanyaan yang tidak akan ditanyakan oleh negara-negara adidaya: bagaimana seharusnya bangsa yang lahir dari nilai-nilai Pancasila merespons revolusi teknologi pertahanan ini? Jawabannya, menurut penulis, ada pada kelima sila itu sendiri.
Pancasila bukan sekadar hafalan upacara. Ia adalah sistem nilai yang jika dibaca serius menawarkan panduan operasional untuk menghadapi dilema teknologi pertahanan yang paling kompleks sekalipun.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan bahwa di atas segala kemampuan teknologi, ada dimensi tanggung jawab moral yang melampaui kalkulasi algoritmik. Ketika sistem senjata otonom (Lethal Autonomous Weapons/LAWS) dirancang untuk membuat keputusan menghilangkan nyawa tanpa intervensi manusia, kita dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah kita layak menyerahkan keputusan moral tertinggi sepenuhnya kepada mesin? Sila Pertama menjawab tegas tidak. Keyakinan akan nilai-nilai luhur yang melekat pada setiap manusia tidak bisa direduksi menjadi sekadar variabel dalam sebuah fungsi algoritma.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, adalah yang paling langsung relevan. Prinsip ini menuntut kepatuhan mutlak pada hukum humaniter internasional khususnya tiga asasnya: pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil, proporsionalitas (proportionality), serta kewajiban pengamanan (precaution).
Para ahli hukum internasional dan lembaga seperti Komite Palang Merah Internasional (ICRC) telah lama memperingatkan bahwa senjata otonom berbasis AI berpotensi melanggar ketiga asas ini secara bersamaan, karena mesin tidak mampu membuat penilaian moral kontekstual sebagaimana manusia. Sila Kedua mengamanatkan penerapan prinsip Human-in-the-Loop: manusia wajib memegang kendali akhir atas setiap keputusan yang berpotensi merenggut nyawa.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, berbicara tentang ancaman siber secara langsung. Serangan terhadap PDNS bukan sekadar insiden teknis ia adalah serangan terhadap kohesi nasional. Ketika layanan imigrasi, administrasi kependudukan, dan sistem pemerintahan lumpuh, kepercayaan rakyat terhadap negara ikut terkikis. Persatuan Indonesia di era digital mensyaratkan ketahanan siber yang kuat sebagai prasyarat utamanya. Tanpa kedaulatan digital, kedaulatan teritorial pun menjadi rapuh.
Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, menuntut transparansi dan akuntabilitas demokratis atas penggunaan teknologi militer. Kebijakan pengadaan sistem pertahanan elektronika, anggaran riset senjata berbasis AI, serta batas-batas penggunaan sistem pengawasan digital semua itu tidak boleh menjadi wilayah gelap yang tertutup dari pengawasan publik dan DPR. Masyarakat berhak mengetahui, mempertanyakan, dan turut menentukan arah kebijakan pertahanan bangsa ini.
Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengingatkan bahwa manfaat dari investasi teknologi pertahanan tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir elite teknis dan industri. Pengembangan industri pertahanan nasional melalui PT Len Industri, PT Pindad, dan PT Dirgantara Indonesia harus disertai kebijakan alih teknologi, penciptaan lapangan kerja, beasiswa STEM bagi generasi muda di seluruh Indonesia, dan peningkatan literasi digital yang merata. Pertahanan yang kuat bukan hanya tentang senjata yang canggih, melainkan tentang rakyat yang cerdas dan berdaya.
Dari kelima sila itu, tersusun tiga rekomendasi konkret yang mendesak. Pertama, Indonesia harus segera membentuk Komite Etika Teknologi Pertahanan yang independen, bertugas memastikan setiap sistem senjata baru lolos uji nilai kemanusiaan sebelum dioperasikan bukan hanya uji teknis. Kedua, anggaran dan kapasitas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus ditingkatkan secara signifikan; insiden PDNS 2024 adalah peringatan yang tidak boleh diabaikan. Ketiga, Indonesia perlu lebih aktif di forum ASEAN Defence Ministers’ Meeting (ADMM) untuk mendorong norma regional tentang batas penggunaan senjata otonom dan penguatan kerja sama keamanan siber kawasan.
Pancasila bukan warisan masa lalu yang usang. Ia adalah kompas yang sangat relevan untuk menavigasi tantangan teknologi paling kompleks di abad ini. Di tangan para insinyur, perancang kebijakan, dan pengambil keputusan yang menjiwai nilai-nilainya, teknologi elektronika pertahanan bisa menjadi alat untuk menjaga perdamaian bukan memperpanjang konflik. Sebagai mahasiswa Teknik Elektronika, saya percaya: sirkuit yang kita rancang hari ini adalah cerminan nilai yang kita pegang. Dan nilai yang paling layak kita pegang adalah Pancasila.
Penulis: Yesaya Cristian Prasetio, Mahasiswa D4 Teknik Elektronika. Universitas Negeri Yogyakarta
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

