Kuasa Hukum Cabut Laporan Pidana Usai Perdamaian Industrial Tercapai

Jurnalis: Azzahra Bahiyyah
Kabar Baru, Semarang – Perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja dan PT Dalim Fideta Kornesia akhirnya resmi berakhir damai setelah para pihak menandatangani Akta Perdamaian pada 20 Mei 2026 di kantor pusat perusahaan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Penyelesaian sengketa tersebut turut dikawal oleh Kuasa Hukum Alvin Afriansyah dan Naufal bersama tim pendamping hukum eks pekerja dari LBH Bantu Sesama dan AAP Law Firm.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (26/5/2026), Tim Kuasa Hukum menyebut perdamaian itu menjadi bentuk penyelesaian final atas konflik hubungan industrial yang sebelumnya berlangsung cukup panjang hingga menempuh proses hukum di pengadilan.
Kesepakatan damai tersebut lahir setelah pihak manajemen perusahaan menyatakan komitmennya untuk melaksanakan isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), khususnya terkait pemenuhan hak eks pekerja berupa uang pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
“Penandatanganan akta perdamaian ini merupakan bentuk konkret penyelesaian akhir atas perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja dan pihak perusahaan,” tulis Tim Kuasa Hukum dalam keterangannya.
Dengan dipenuhinya hak-hak normatif para pekerja sesuai putusan pengadilan, seluruh rangkaian sengketa hukum antara kedua belah pihak dinyatakan selesai.
Tidak hanya itu, sebagai bagian dari konsekuensi hukum atas tercapainya perdamaian, Tim Kuasa Hukum Eks Pekerja juga resmi mencabut laporan pidana yang sebelumnya diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada 1 Mei 2026.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap penyelesaian damai yang dicapai berdasarkan asas itikad baik, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pihak.
Tim Kuasa Hukum turut mengapresiasi langkah manajemen perusahaan yang dinilai kooperatif dan membuka ruang dialog konstruktif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
Menurut mereka, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha bahwa pemenuhan hak pekerja bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
“Pengabaian terhadap hak pekerja, terlebih terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, memiliki konsekuensi hukum baik dalam ranah perdata, hubungan industrial, maupun pidana,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa perlindungan hak pekerja dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut setiap orang berhak bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain itu, kewajiban pengusaha memenuhi hak pekerja atas pesangon dan penghargaan masa kerja juga diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mengedepankan dialog, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak pekerja demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
