5 Hal Perihal Pajak dan Insentif Mobil Listrik di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui

Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Peningkatan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan lingkungan telah mendorong banyak negara untuk mengadopsi teknologi yang lebih ramah lingkungan seperti kendaraan listrik. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pemerintah yang mendukung, mobil listrik semakin diminati di Indonesia. Selain memiliki dampak positif terhadap pengurangan emisi karbon, mobil listrik juga menawarkan berbagai keuntungan ekonomi bagi penggunanya seperti adanya insentif pajak.
Salah satu aspek penting yang perlu dipahami oleh calon pembeli mobil listrik adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan ini. Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan ini. Misalkan, pada tahun 2024, Pajak Wuling Binguo di Indonesia sendiri yang hanya sebesar Rp143.000 saja.
Tentu, adanya berbagai insentif tersebut menjadikan mobil listrik menjadi pilihan yang lebih menarik dan terjangkau bagi banyak orang. Lantas, apa saja hal yang perlu diperhatikan soal pajak dan insentif mobil listrik di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai pajak mobil listrik di Indonesia. Dari insentif pajak PPN, PPnBM, hingga potongan pajak tahunan, mari kita telusuri lebih dalam tentang bagaimana insentif ini mendukung transisi ke kendaraan listrik di Indonesia.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah
Untuk mempercepat adopsi mobil listrik di Indonesia, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Artinya, konsumen hanya perlu membayar 1% dari harga jual kendaraan yang seharusnya dikenakan PPN sebesar 10%.
Kebijakan ini akan berlaku hingga Desember 2024 sehingga memberikan kesempatan bagi konsumen untuk membeli mobil listrik dengan harga yang lebih terjangkau. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 dan bertujuan untuk mendorong semakin banyak orang beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
2. Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Mobil listrik jenis Battery Electric Vehicle (BEV) dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), baik untuk kendaraan impor utuh (CBU) maupun kendaraan yang dirakit di Indonesia (CKD). Kebijakan ini membuat harga mobil listrik menjadi lebih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional yang masih dikenakan PPnBM.
Selain itu, Pembebasan PPnBM ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan listrik produksi dalam negeri. Tetapi, kendaraan listrik yang diimpor juga tetap mendapatkan pembebasan PPnBM. Ini tentu memberikan keuntungan yang besar bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) Lebih Rendah
Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, tarif PKB dan BBNKB untuk mobil listrik hanya sebesar 10% dari tarif normal kendaraan bermotor konvensional. Beberapa daerah bahkan memberikan pembebasan penuh untuk BBNKB kendaraan listrik, seperti yang diterapkan di DKI Jakarta. Insentif ini membuat mobil listrik semakin terjangkau dari segi biaya kepemilikan tahunan.
4. Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan Insentif
Untuk memanfaatkan berbagai insentif pajak ini, konsumen dan pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa ketentuan utama termasuk memastikan bahwa kendaraan yang dibeli memiliki TKDN minimal 40%, melengkapi dokumen impor (bagi kendaraan CBU), serta memenuhi laporan realisasi PPnBM DTP. Semua prosedur ini diatur dalam PMK Nomor 135 Tahun 2024. Konsumen yang memenuhi kriteria ini berhak memperoleh insentif pajak yang berlaku, menjadikan proses pembelian kendaraan listrik lebih mudah dan ekonomis.
5. Pajak Tahunan yang Lebih Ringan
Selain insentif pada saat pembelian, pajak tahunan untuk mobil listrik juga lebih ringan dibandingkan dengan kendaraan bermotor konvensional. Misalnya, sebuah mobil listrik dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp181 juta, yang biasanya dikenakan PKB sebesar Rp3.620.000, hanya dikenakan PKB sebesar Rp362.000 per tahun berkat insentif yang diterapkan. Ini tentunya memberikan manfaat finansial jangka panjang bagi konsumen yang memilih mobil listrik, mengurangi beban biaya kepemilikan kendaraan secara signifikan.
Pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai insentif pajak yang sangat menguntungkan bagi konsumen yang beralih ke mobil listrik. Hal ini tentu karena harga kendaraan listrik yang semakin kompetitif harganya. Jika Anda ingin beralih ke mobil listrik, kini adalah waktu yang tepat untuk melakukannya.