Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Mantan Dosen UB Malang Divonis 5 Tahun Penjara

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Malang – Babak akhir persidangan kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum mantan dosen Universitas Brawijaya (UB) menorehkan catatan kelam bagi dunia pendidikan tinggi.
Majelis hakim akhirnya resmi menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Putusan inkrah ini sekaligus mengakhiri bergulirnya kasus hukum yang melibatkan mantan pengajar mata kuliah dasar kepribadian tersebut.
Sorotan publik kini tertuju pada kontradiksi mendalam antara profil akademis pelaku dengan tindakan kriminal yang ia lakukan.
Sebagai seorang dosen yang sehari-hari mengampu mata kuliah Pancasila di UB, terdakwa justru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak bawah umur (balita) yang baru berusia tiga tahun.
Vonis Hakim dan Sanksi Pemecatan
Putusan lima tahun penjara dari majelis hakim ini menjadi penegasan hukum setelah melalui rangkaian penyelidikan yang panjang.
Meski pihak rektorat UB cenderung membatasi pernyataan resmi ke publik dengan dalih korban berada di luar civitas akademika, Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kepribadian Mahasiswa (UPT-PKM) UB bergerak cepat mengamankan posisi institusi.
Saat dikonfirmasi, salah satu perwakilan pengajar UPT-PKM UB, Amara (bukan nama sebenarnya), menegaskan bahwa pihak manajemen kampus telah memutus seluruh hak dan status mengajar pelaku sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi.
“Lembaga langsung mengambil keputusan tegas berupa pemberhentian sejak Januari 2025 lalu begitu perkara ini masuk ke ranah pidana,” ujar Amara.
Sanksi pemecatan ini bersifat mutlak. Kasus berat ini sekaligus menjadi evaluasi total bagi kami untuk memperketat rekrutmen dosen kepribadian ke depan,” sambungnya.
Integritas dan Teladan Pendidik
Vonis bersalah yang berkekuatan hukum tetap ini memicu gelombang kekecewaan berat di lingkungan kampus, terutama terkait peran strategis pelaku sebagai pengajar nilai-nilai moral bangsa.
Berdasarkan penelusuran rekam jejaknya, mantan dosen ini memiliki latar belakang akademis yang solid, termasuk gelar magister (S2) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta riwayat sebagai penerima beasiswa prestasi dari Lazismu.
Perwakilan mahasiswa FISIP UB, Dimas, menyatakan bahwa vonis lima tahun ini menjadi bukti nyata runtuhnya integritas seorang pendidik. Menurutnya, posisi dosen tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral di luar ruang kelas.
“Sangat ironis ketika seseorang yang mengajarkan nilai-nilai luhur Pancasila di atas podium kelas justru menjadi pelaku kekerasan seksual di kehidupan nyata. Seorang dosen harus memegang prinsip uswah atau teladan, bukan hanya sekadar menjalankan formalitas kerja,” tegas Dimas saat diwawancarai di Malang.
Dimas juga menambahkan bahwa vonis hukum dari pengadilan harus menjadi momentum bagi UB dan seluruh perguruan tinggi untuk melakukan pembenahan sistemik.
Menurutnya, menciptakan ruang aman bagi anak dan perempuan dari ancaman predator seksual adalah kebutuhan absolut yang tidak bisa ditawar lagi oleh birokrasi kampus.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
