Viral! Pengurus BEM Universitas Brawijaya Malang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Kampus

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Malang – Jagat media sosial kini geger menyusul terbongkarnya skandal pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Brawijaya (UB) Malang. Seorang pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UB bernama Rizki Andi Santoso menjadi sorotan tajam netizen setelah ketahuan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah mahasiswi.
Kasus ini menjadi viral secara masif di berbagai platform digital setelah publik mengungkap modus pelaku yang diam-diam mengambil dan menyebarkan video atau foto korbannya di platform pesan singkat Telegram.
Setelah gelombang kecaman publik tak terbendung di media sosial, Rizki Andi Santoso akhirnya muncul dan membuat rilis klarifikasi terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Dalam pernyataannya, pelaku mengakui semua perbuatan menyimpang tersebut dan meminta maaf kepada para korban serta seluruh civitas akademika Universitas Brawijaya karena telah menciptakan situasi kampus yang tidak aman bagi mahasiswi.
“Saya adalah pelaku dari tinkam (tindakan amoral), saya menyebar video atau foto dan mengambil foto seseorang tanpa konsen ke grup tidak senonoh di telegram, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan mengambil foto orang lain di lingkungan kampus, sekali lagi saya meminta maaf,” tulis pelaku, Rizki Andi Santoso, dalam potongan kutipan klarifikasi resminya di media sosial.
Respons cepat langsung datang dari internal organisasi mahasiswa tempat pelaku bernaung. Pimpinan tertinggi lembaga eksekutif mahasiswa tersebut langsung menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat guna menjaga nama baik institusi kampus serta memberikan keadilan bagi para korban.
Langkah tegas ini diperkuat oleh penerbitan Keputusan Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Tidak Terhormat Badan Pengurus Harian (BPH) yang diunggah secara terbuka melalui akun media sosial resmi BEM UB.
Hingga saat ini, netizen dan berbagai aliansi mahasiswa di Malang terus mendesak pihak rektorat Universitas Brawijaya bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mengawal kasus ini ke ranah hukum pidana.
Publik menilai sanksi organisasi berupa pemecatan dari kepengurusan BEM belum cukup memulihkan trauma para mahasiswi yang menjadi korban. Masyarakat menuntut aparat kepolisian segera turun tangan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE agar memberikan efek jera yang nyata.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
