Ambisi Industri Halal Indonesia Menuntut Rantai Produksi yang Lebih Berkeadilan

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Bayangkan sebungkus makanan kemasan dengan label halal resmi tercetak rapi di kemasannya. Konsumen yang membelinya merasa aman: produk ini sudah lolos verifikasi, halal untuk dikonsumsi. Namun, pertanyaan berikut perlu diajukan: dari mana bahan bakunya berasal? Apakah petani yang menanamnya dibayar dengan harga layak? Apakah pekerja yang mengolahnya menerima upah yang adil? Pertanyaan-pertanyaan ini jarang muncul di benak kebanyakan orang, padahal jawabannya menentukan apakah label halal itu benar-benar mencerminkan nilai yang dikandungnya, atau sekadar stempel administratif belaka.
Indonesia tengah menancapkan ambisi besar: menjadi pusat industri halal dunia. Ambisi ini diwujudkan lewat pengembangan ekosistem halal nasional, percepatan sertifikasi produk, hingga perluasan daya saing di pasar global. Namun, di tengah besarnya perhatian terhadap industri halal, sorotan publik masih lebih banyak tertuju pada satu angka saja: berapa banyak sertifikat halal yang berhasil diterbitkan tahun ini. Dalam kenyataannya, dalam perspektif ekonomi Islam, kehalalan sebuah produk tidak berhenti pada selembar sertifikat. Kehalalan sebuah produk dimulai jauh sebelum label ditempelkan pada kemasannya: sejak bahan baku diperoleh, diproses, hingga sampai ke tangan konsumen. Pertanyaannya sederhana tapi mendasar: apakah ambisi besar ini telah dibangun di atas rantai produksi yang benar-benar berkeadilan?
Optimisme di balik ambisi ini bukan tanpa dasar. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat bahwa ekosistem industri dan rantai pasok halal berkontribusi sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, setara sekitar Rp4.900 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa besarnya kontribusi ini membuktikan halal bukan lagi sekadar persoalan sertifikasi, melainkan telah menjadi salah satu penggerak utama pembangunan ekonomi Indonesia menghubungkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, industri pengolahan, logistik, hingga perdagangan dalam satu ekosistem raksasa yang saling bertautan.
Didukung oleh jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, pemerintah pun terus memperkuat ekosistem ini: membangun kawasan industri halal, mempercepat sertifikasi, memberdayakan UMKM, serta mendorong daya saing produk nasional di pasar internasional. Semua ini menegaskan satu hal: industri halal kini bukan lagi sekadar identitas keagamaan, melainkan motor penggerak perekonomian nasional yang nyata.
Namun, justru di titik inilah pertanyaan kritis harus diajukan. Kontribusi ekonomi sebesar itu semestinya menjadi pengingat bahwa keberhasilan industri halal tidak boleh diukur hanya dari banyaknya produk bersertifikat. Selama ini, industri halal terlanjur dipahami secara sempit: sebatas kepemilikan label. Faktanya, sertifikasi hanyalah satu instrumen kepatuhan, bukan jaminan bahwa seluruh proses di baliknya sudah adil.
Industri halal sesungguhnya melibatkan rantai yang panjang dan kompleks: petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, pemasok bahan baku, perusahaan pengolahan, distributor, hingga pekerja pabrik. Semua mata rantai ini saling terhubung dan sama-sama menentukan wajah akhir sebuah produk. Jika satu saja dari mereka mengalami perlakuan tidak adil entah itu eksploitasi tenaga kerja, ketimpangan pembagian keuntungan, atau kerusakan lingkungan yang dibiarkan maka cita-cita industri halal sebagai sistem ekonomi yang membawa kemaslahatan belum benar-benar tercapai. Label boleh terpasang, tapi ruh keadilannya belum tentu hadir.
Dalam ekonomi Islam, produksi bukan sekadar aktivitas mencari untung. Ia adalah amanah, bahkan bentuk ibadah. Karena itu, keberhasilan produksi tidak cukup diukur dari besarnya keuntungan yang dikantongi, tetapi juga dari cara bahan baku diperoleh, cara pekerja diperlakukan, dan cara manfaat didistribusikan ke masyarakat luas. Prinsip halal dan thayyib (baik), keadilan (‘adl), amanah, efisiensi tanpa pemborosan (israf), serta kemaslahatan menjadi fondasi yang membedakan produksi ala ekonomi Islam dari sistem produksi yang hanya berorientasi laba semata.
Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa sebungkus makanan berlabel halal, secara teknis, sudah lolos verifikasi standar. Tapi bila bahan bakunya dibeli murah dari petani yang tak berdaya menawar harga, bila pekerjanya digaji di bawah standar layak, atau bila limbah produksinya mencemari sungai di sekitar pabrik, maka nilai keadilan yang menjadi inti ekonomi Islam belum sepenuhnya hadir dalam produk itu. Di sinilah letak persoalannya: halal ternyata tidak cukup berhenti pada hasil akhir. Ia harus hidup di sepanjang proses yang melahirkannya, dari hulu hingga hilir.
Tantangan ini terasa semakin nyata bagi pelaku UMKM, yang menjadi salah satu penggerak utama sebagian besar rantai produksi halal di Indonesia. Di satu sisi, mereka dituntut memenuhi standar halal agar mampu bersaing di pasar global yang makin ketat. Di sisi lain, keterbatasan modal, minimnya akses teknologi, tingginya biaya sertifikasi, hingga sulitnya membangun rantai pasok yang terintegrasi masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Jika kondisi ini dibiarkan, manfaat ekonomi dari melesatnya industri halal berisiko hanya dinikmati segelintir pelaku usaha besar, sementara produsen di lapisan hulu petani, peternak, nelayan tetap tertinggal tanpa nilai tambah yang seimbang.
Islam juga menaruh perhatian besar pada tanggung jawab lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari produksi. Al-Qur’an secara tegas melarang manusia berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi. Karena itu, industri halal sejatinya tidak cukup menghasilkan produk yang sesuai syariat, tetapi juga wajib menjalankan proses produksi yang ramah lingkungan, hemat sumber daya, dan berkelanjutan sejalan pula dengan tuntutan dunia usaha modern yang kian menempatkan keberlanjutan sebagai standar baru.
Pada akhirnya, ambisi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia adalah peluang besar sekaligus ujian. Peluang untuk membuktikan bahwa nilai-nilai Islam bisa berjalan seiring pembangunan ekonomi modern. Ujian untuk memastikan bahwa pertumbuhan itu tidak dibangun di atas eksploitasi yang tersembunyi rapi di balik label halal. Jika Indonesia benar-benar ingin menjadi teladan dunia, maka yang perlu dibangun bukan hanya jutaan sertifikat halal, melainkan juga jutaan praktik produksi yang adil, amanah, dan membawa maslahat bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Sebab pada akhirnya, kepercayaan konsumen dibangun melalui proses produksi yang dijalankan secara jujur, adil, dan bertanggung jawab dari petani di sawah hingga rak swalayan. Ketika seluruh mata rantai produksi mampu mencerminkan nilai-nilai ekonomi Islam secara utuh, barulah Indonesia layak disebut bukan sekadar pusat industri halal terbesar, tapi juga teladan dalam membangun sistem produksi yang berkeadilan dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Penulis: Windi Alfianti, Amelia Herawati, Tiara Rahayu Safitri – Fakultas Ekonomi Dan Bisnis prodi Akuntansi Univesitas Muhammadiyah Malang
Dosen Pengampu: Dra. Sri W.A., M.Si., Ak.,CA
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
