Tambang Emas Ilegal di Kalumpang Rusak 20 Hektar Kawasan Hutan

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Mamuju – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.
Polresta Mamuju mencatat setidaknya 20 hektare kawasan hutan rusak akibat pengerukan liar yang tersebar di tiga lokasi berbeda.
Penggerebekan Tiga Lokasi dan Penyitaan Alat Berat
Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal ini setelah menggerebek tiga titik tambang yang diketahui telah beroperasi sejak awal Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti penting, termasuk tiga unit ekskavator, mesin pompa, mesin sedot air, selang, karpet penyaring, hingga alat pemisah material emas.
Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa seluruh lokasi tambang tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
“Seluruh lokasi tidak memiliki izin usaha pertambangan. Aktivitas ini telah berlangsung sejak awal Januari 2026,” ujar Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Senin (27/4/2026).
Kerusakan Hutan Lindung dan Ancaman Pemukiman
Di lokasi pertama yang terletak di Desa Siraun, polisi menemukan satu unit ekskavator yang digunakan untuk merusak kawasan hutan lindung.
Aktivitas tambang yang berada di dekat aliran sungai dan pemukiman warga ini telah membuka lahan sekitar lima hektare dengan dua lubang galian besar.
Selain merusak hutan, kegiatan ini dinilai mengancam keselamatan warga dan berpotensi mencemari sumber air sungai.
Pada lokasi ketiga yang hanya berjarak 200 meter dari titik kedua di Batuisi, polisi kembali menemukan satu unit ekskavator, mesin pompa, serta pangkalan (basecamp) pekerja. Di titik ini, petugas juga mendapati dua lubang besar bekas galian di pinggir sungai.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Selain pelanggaran izin tambang, Polresta Mamuju menemukan indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat.
Polisi menyita puluhan jeriken berisi solar subsidi dengan kapasitas mencapai 200 hingga 300 liter.
“Dari hasil temuan, ditemukan puluhan jeriken berisi BBM solar bersubsidi. Penggunaan ini jelas ilegal,” tegas Ferdyan.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik tambang serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas perusakan lingkungan tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

