Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sengketa DPRPBD Otsus, Simon Baru Menang Tetap

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. & Partners, Yosep Titirlolobi
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. & Partners, Yosep Titirlolobi .

Jurnalis:

Kabar Baru,  Sorong – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur Papua Barat Daya, serta pihak terkait dalam sengketa seleksi anggota DPR Papua Barat Daya (DPRPBD) jalur Otonomi Khusus (Otsus).

Penolakan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Kasasi Nomor 184 K/TUN/2026 tertanggal 27 Juli 2026, yang sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. & Partners, Yosep Titirlolobi bersama La Ode Abdul Munir, mengatakan dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dengan ditolaknya kasasi para tergugat, maka putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Yosep dalam keterangannya kepada media.

Putusan tersebut memastikan kemenangan Simon Petrus Baru sebagai penggugat dalam sengketa seleksi anggota DPRPBD jalur afirmasi Otsus.

Objek sengketa dalam perkara ini meliputi Surat Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota DPR Papua Barat Daya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTTUN Manado mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Salah satu poin penting dalam putusan itu adalah membatalkan pengangkatan anggota DPRPBD atas nama Yeremias Yanuarius Sedik karena terbukti berstatus sebagai pengurus partai politik di Kabupaten Tambrauw, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai anggota DPR jalur Otsus.

Selain membatalkan keputusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Menteri Dalam Negeri mencabut surat keputusan pengangkatan yang disengketakan dan menetapkan Simon Petrus Baru sebagai calon terpilih melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Putusan juga mewajibkan Mendagri untuk mengangkat dan melantik Simon Petrus Baru sebagai anggota DPR Papua Barat Daya,” tegas Yosep.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada PTTUN Manado agar proses administratif di Kementerian Dalam Negeri dapat segera dilaksanakan.

Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, proses pergantian antarwaktu anggota DPR Papua Barat Daya kini tinggal menunggu pelaksanaan oleh pemerintah pusat.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store