SBC Desak DPRD Kota Palembang Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Melanggar Aturan
Jurnalis: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Palembang – Sumsel Budgeting Center (SBC) mendesak DPRD Kota Palembang segera memberikan rekomendasi untuk menutup sementara tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional dan menunggak pembayaran pajak. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga ketertiban di Kota Palembang.
Pada Senin (16/12/2024), pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam, termasuk Selebritis di Jalan Veteran dan Kenzo Live di Jalan Rajawali. Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, H. Ilyas Hasbullah, didampingi Wakil Ketua Yudi Danukusuma, Sekretaris Dany Desrandy, serta anggota Fahrie Adianto, Dauli, M. Hibbani, Harya Pratistha Endi Putra, Hafiz Ramadhonie, Hasan Basri, dan M. Asywat. Hadir pula perwakilan dari Bapenda Kota Palembang, DPMPTSP, Satpol PP, dan OPD terkait lainnya.
Dalam sidak, ditemukan dua pelanggaran serius. Tempat hiburan malam Selebritis melanggar jam operasional yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 jo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban. Sementara itu, Kenzo Live diketahui sudah satu tahun menunggak pajak dengan jumlah tunggakan sebesar Rp 550 juta.
Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, H. Ilyas Hasbullah, menegaskan bahwa temuan tersebut akan segera dibahas dalam rapat komisi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini dalam rapat resmi dan meminta kehadiran seluruh OPD terkait guna mengambil langkah tegas,” ujar Ilyas, Selasa (17/12/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi II, Fahrie Adianto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung investasi di Kota Palembang, namun tetap mengedepankan penegakan aturan. “Kami sangat mendukung investasi, tetapi tidak ada ruang bagi pelanggaran. Jika aturan dilanggar, termasuk Perda Nomor 44 Tahun 2002 jo Nomor 13 Tahun 2007, maka sanksi tegas harus diterapkan, termasuk penutupan sementara tempat hiburan yang bermasalah,” tegasnya.
SBC berharap langkah nyata diambil DPRD Kota Palembang dalam menyikapi pelanggaran ini. Penegakan aturan tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat Kota Palembang.