Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Tak Masuk LHKPN, Vila Gandus Seret Nama Herman Deru

IMG_20260511_133118
Sahabat KPK laporkan dugaan gratifikasi Vila mewah Herman Deru ke KPK.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Kelompok masyarakat yang menamakan diri Sahabat KPK dibawah kepemimpinan Novan Ermawan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, serta dugaan pelanggaran pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Laporan tersebut ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menjabat pada periode 2018–2023 dan kembali menjabat untuk periode 2025–2030.

Dalam keterangan persnya, Sahabat KPK mengaku telah mengumpulkan sejumlah data, informasi, serta hasil penelusuran terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan sebuah vila mewah di kawasan Gandus, Palembang, yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Perwakilan Sahabat KPK menyebut vila tersebut diduga diperoleh melalui praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang kami himpun, terdapat dugaan kuat bahwa aset vila di kawasan Gandus tersebut berasal dari pemberian sejumlah pihak yang memiliki hubungan jabatan dan kepentingan dengan penyelenggara negara,” ujar perwakilan Sahabat KPK dalam keterangan persnya.

Mereka menduga pemberian tersebut dilakukan oleh tujuh kepala dinas yang berada di bawah koordinasi gubernur saat itu. Dugaan gratifikasi tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan jabatan, kelancaran proyek, pengelolaan anggaran, hingga perlindungan dalam pelaksanaan program di lingkungan instansi masing-masing.

Menurut Sahabat KPK, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Selain dugaan gratifikasi, Sahabat KPK juga menyoroti tidak tercantumnya aset vila tersebut dalam dokumen LHKPN yang wajib dilaporkan setiap penyelenggara negara.

“Tidak dilaporkannya aset bernilai besar dalam LHKPN menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban hukum sebagai pejabat publik,” lanjutnya.

Dalam laporannya, Sahabat KPK mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta peraturan KPK mengenai pelaporan LHKPN.

Sahabat KPK mendesak KPK RI untuk segera menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul aset vila di Gandus serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta KPK mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini, memeriksa kesesuaian laporan harta kekayaan, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sahabat KPK menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menjaga integritas, transparansi, serta keterbukaan terkait harta kekayaan yang dimiliki. Mereka juga memastikan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan terciptanya pemerintahan yang bersih di Sumatera Selatan.

Keterangan pers, “Sahabat KPK”

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store