Tumpahan Solar di Bangkalan Bongkar Jaringan Penimbunan BBM Bersubsidi, Lima Tersangka Diamankan

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Bangkalan – Kasus tumpahan solar yang menyebabkan sejumlah pengendara motor tergelincir di wilayah Bancaran, Bangkalan, akhirnya mengungkap praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, Polres Bangkalan berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan solar subsidi.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu warga melaporkan adanya tumpahan cairan diduga solar di jalan raya wilayah Bancaran yang menyebabkan beberapa pengendara motor terjatuh.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kendaraan pengangkut solar yang mengalami kebocoran pada bagian keran tangki sehingga solar tumpah ke jalan dan mengakibatkan kecelakaan pengguna jalan,” ujar AKBP Wibowo.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan truk yang telah dimodifikasi. Kendaraan jenis bak kayu itu ternyata di bagian dalamnya dipasang tangki berkapasitas 8.000 liter untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah lokasi di Pamekasan yang diduga menjadi tempat pengumpulan BBM jenis solar. Polisi lalu kembali menemukan gudang lain di wilayah Krian, Sidoarjo, yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan solar bersubsidi.
Menurut Kapolres, modus operandi para pelaku yakni membeli serta mengangkut BBM jenis solar subsidi yang pendistribusiannya telah diatur pemerintah, lalu menjualnya kembali demi meraup keuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit truk tangki, tujuh tandon berisi solar masing-masing 1.000 liter, mesin alkon, selang, flow meter, hingga dokumen kendaraan.
AKBP Wibowo mengungkapkan, lima tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
Tersangka pertama berinisial RS (39), warga Babatan, Kecamatan Patian Rowo, Kabupaten Nganjuk, berperan sebagai sopir truk yang mengangkut solar dari Pamekasan menuju gudang di Krian, Sidoarjo.
Tersangka kedua berinisial S (66), warga Kelurahan Bagong, Kabupaten Tulungagung, bertugas sebagai perantara pengambilan dan pengiriman solar dari Pamekasan ke gudang di Sidoarjo.
Sementara tersangka ketiga, S (26), warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, diketahui sebagai pemilik usaha perorangan BBM jenis solar.
Kemudian tersangka keempat, AF (33), warga Bulukumba, Brebes, bertugas membuat laporan keluar masuk barang di gudang sekaligus mengurus pengajuan surat jalan.
Sedangkan tersangka kelima, AK (40), warga Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, berperan menyediakan armada truk sekaligus melakukan pengamanan jalur pembelian dan pengiriman BBM solar.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” terang AKBP Wibowo.
Kapolres juga menegaskan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut tidak ditemukan keterlibatan pihak SPBU.
“Dalam kasus ini tidak satupun ditemukan karyawan SPBU yang terlibat dalam penimbunan BBM jenis solar tersebut,” tegasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Warta IDN
Seedbacklink

