Tak Hanya APPM, Ketua AMPB Juga Desak Polisi Periksa Kades Tamansari Soal Tambang Galian C Dilahan TKD
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, juga datang dari beberapa kalangan.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendesak agar Polisi memanggil dan memintai keterangan pada Kades Tamansari, soal penertiban tambang galian C Ilegal yang berada di Tanah Kas Desa (TKD) Tamansari, Kecamatan Tegalsari.
Desakan tersebut menyusul adanya penertiban kegiatan tambang galian C dilahan TKD Tamansari, oleh Aparat Penegak Hukum, pada Rabu, 25 September 2024 lalu.
Terbaru, Bambang Hermanu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Banyuwangi (AMPB) juga mendukung langkah APPM mendesak APH untuk memanggil Akbar Mukahvi, Kades Tamansari.
“Kenapa itu harus dilakukan karena sebagai bentuk penegakan supremasi hukum di Bumi Blambangan,” ucap Bambang Hermanu.
Menurut pria yang akrab disapa Bambang itu, APH harus tahu asal muasal adanya kegiatan tambang galian C dilahan TKD Tamansari, yang berlokasi di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran.
Kata Bambang, dari awal, kegiatan tambang galian C ditempat tersebut sudah menjadi polemik dikalangan masyarakat. Pasalnya lahan yang menjadi obyek kegiatan tambang ilegal adalah lahan TKD.
“Dulu itu, pengelola tambang galian C di TKD Tamansari, mendapat surat pemerintah penataan lahan dari Pemdes setempat meski tidak mengantongi rekomendasi dari Bupati Banyuwangi,” papar Bambang.
Bambang mengungkapkan, dalam persoalan penertiban tambang galian C ilegal di TKD Tamansari, Kecamatan Tegalsari, APH harus memproses semua termasuk dalang dan penyebab adanya tambang galian C di tempat tersebut.
“Harus profesional dan obyektif, yang terlibat harus diperiksa,”pungkas Bambang Hermanu, Ketua Aliansi Rakyat Peduli Banyuwangi.
Sebelumnya saat dikonfirmasi oleh awak media soal penertiban tambang galian C dilahan TKD, Akbar Mukahvi, Kades Tamansari, Kecamatan Tegalsari, mengaku jika perintah penghentian dari Pemdes.
“Perintah penghentian dari Pemdes,” ujarnya.
Seperti diketahui Polresta Banyuwangi, melalui Tipidsus, dikabarkan telah melakukan penertiban kegiatan tambang galian C ilegal di lahan TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, yang berlokasi di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, pada Rabu, 25 September 2024. (*)