Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Cegah Penipuan Online, Warga Desa Padelegan Dibekali Edukasi Hukum Kejahatan Digital

30ddf451-3f24-4caa-8e48-5d6afc6d8765
Foto bersama pemateri, penyelenggara, perangkat Desa Padelegan, dan mahasiswa KKNT.

Jurnalis:

Kabar Baru, Pamekasan – Ancaman kejahatan digital yang semakin beragam menjadi perhatian serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, warga Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dibekali pemahaman hukum melalui sosialisasi bertajuk “Masyarakat Desa Cerdas Menghadapi Kejahatan Digital”, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah edukatif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat agar tidak mudah menjadi korban kejahatan siber, mulai dari penipuan online, pencurian data pribadi, phishing, peretasan akun hingga penyebaran informasi palsu.

Kepala Desa Padelegan, H. Ibnu Hajar, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemajuan tersebut juga harus diimbangi dengan pengetahuan dan kesadaran hukum.

Ia menilai, pemahaman hukum menjadi bekal penting agar masyarakat mampu menyikapi berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari, termasuk persoalan hukum yang pernah terjadi di lingkungan masyarakat, seperti sengketa waris.

Senada, Sekretaris Desa Padelegan, Abdul Wakil, S.H.I., menegaskan bahwa literasi hukum digital kini menjadi kebutuhan masyarakat desa.

Menurutnya, masyarakat harus memahami berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi, sehingga mampu melindungi diri maupun keluarga dari potensi tindak kriminal di ruang digital.

Ia berharap, pengetahuan yang diperoleh peserta tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga disampaikan kembali kepada masyarakat luas.

“Pemahaman mengenai kejahatan digital sangat penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi. Kami berharap edukasi ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” demikian harapannya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua pemateri, yakni Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H. dan Moh. Sholeh, S.H., M.H.

Keduanya mengulas berbagai bentuk tindak pidana di ruang siber, perspektif hukum terhadap kejahatan digital, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan masyarakat.

Dalam pemaparannya, peserta diingatkan agar tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, menjaga keamanan akun digital, serta tidak mudah mengakses tautan maupun pesan mencurigakan dari pihak yang tidak dikenal.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum atas aktivitas yang dilakukan melalui media elektronik.

Sementara itu, penyelenggara kegiatan, Ansori, S.H., M.H. dan Dewi Muti’ah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat untuk memperkuat kesadaran hukum di tengah transformasi digital.

Keduanya menekankan bahwa pencegahan kejahatan digital tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat melalui peningkatan literasi digital dan kepatuhan terhadap aturan hukum juga sangat diperlukan.

Kegiatan tersebut diikuti perangkat Desa Padelegan dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT). Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi hingga sesi diskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang berpotensi terjadi dalam kehidupan digital.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Padelegan diharapkan semakin cerdas, kritis, dan waspada dalam memanfaatkan teknologi informasi. Dengan begitu, ruang digital dapat digunakan secara aman, bertanggung jawab, serta terhindar dari berbagai ancaman kejahatan siber.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store