Berapa Lama Warga Palembang Harus Membayar Harga Asap Karhutla

Editor: Bahiyyah Azzahra
Kabar Baru, Opini – Setiap kali musim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) datang, warga Palembang seolah harus membayar “tagihan” yang tidak pernah mereka buat. Tagihan itu datang dalam bentuk udara yang berbau, langit yang kelabu, mata yang perih, batuk yang tidak berhenti, sekolah yang harus belajar dari rumah, serta pekerjaan yang terganggu. Padahal, bernapas udara bersih bukanlah kemewahan. Itu adalah hak dasar setiap warga negara.
Karhutla di Sumatera Selatan bukan sekadar masalah lingkungan. Ketika asap menyelimuti Palembang, persoalan itu berubah menjadi masalah kemanusiaan. Warga kehilangan haknya untuk hidup sehat, bekerja dengan aman, dan mendapatkan lingkungan yang layak. Karena itu, karhutla perlu dipandang bukan hanya sebagai bencana alam, melainkan juga sebagai persoalan hak asasi manusia (HAM).
Dampak karhutla terasa sangat nyata di Palembang. Kualitas udara sempat berada dalam kategori berbahaya akibat asap kebakaran hutan dan lahan, dengan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai angka 1.925 pada 26 Oktober 2026. Angka itu bukan sekadar data. Angka itu berarti setiap tarikan napas di luar rumah dapat membawa risiko bagi kesehatan.
Paparan asap dapat memicu iritasi mata, gangguan pernapasan, hingga diare. Bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit asma, dampaknya bisa lebih berat. Mereka bukan hanya merasa tidak nyaman, tetapi juga berpotensi sakit karena harus terus terpapar udara yang tidak sehat.
Dampak karhutla juga terasa di dunia pendidikan. Pemerintah Kota Palembang menetapkan pembelajaran jarak jauh bagi siswa PAUD hingga SMP sejak 9 September 2026 untuk melindungi anak-anak dari paparan asap. Kebijakan ini memang diperlukan demi keselamatan siswa. Namun, di baliknya ada persoalan yang tidak boleh diabaikan: hak anak untuk belajar dengan layak.
Belajar dari rumah tidak selalu mudah. Tidak semua anak memiliki perangkat yang memadai, internet yang stabil, atau ruang belajar yang nyaman. Bagi sebagian keluarga, orang tua juga harus tetap bekerja sehingga tidak selalu bisa mendampingi anak selama belajar daring. Akibatnya, anak-anak dari keluarga kurang mampu berisiko tertinggal lebih jauh.
Ini menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya menyakiti paru-paru. Karhutla juga mengganggu masa depan anak-anak. Ketika sekolah ditutup atau kegiatan belajar dibatasi, hak anak atas pendidikan ikut terancam. Negara tentu harus melindungi kesehatan anak, tetapi perlindungan itu juga harus diikuti upaya agar hak pendidikan tetap terpenuhi.
Asap karhutla juga menyulitkan pekerja. Pengemudi ojek online, pedagang, buruh bangunan, petani, dan nelayan tetap harus mencari nafkah meskipun udara di sekitar mereka berbahaya. Mereka menghadapi dilema: berhenti bekerja berarti kehilangan penghasilan, tetapi tetap bekerja berarti mempertaruhkan kesehatan.
Pemerintah Sumsel mengambil langkah dengan membuka layanan medis ISPA di puskesmas selama 24 jam secara gratis dan mengkaji sektor ekonomi yang terdampak. Langkah ini penting, tetapi belum cukup. Pekerja yang kehilangan penghasilan juga membutuhkan perlindungan sosial.
Negara wajib melindungi hak asasi warga melalui pencegahan kebakaran, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perlindungan kesehatan. Komnas HAM bahkan tengah memperkuat kajian mengenai dampak karhutla terhadap pelanggaran HAM. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada denda atau penangkapan; pelaku harus memulihkan kerusakan yang ditimbulkannya.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan hanya berapa lama warga Palembang harus menanggung asap. Pertanyaan yang lebih penting adalah sampai kapan hak warga untuk hidup sehat, bekerja aman, dan memperoleh lingkungan bersih dibiarkan terancam. Asap akan hilang saat hujan datang, tetapi tanggung jawab negara dan pelaku karhutla tidak boleh ikut menguap.
*) Penulis: Desti Eka Putri – Mahasiswa Hukum, Universitas Sriwijaya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
