Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kejagung Didesak Periksa Mantan Petinggi BPK Terkait Tambang Ilegal PT AKT

Desain tanpa judul - 2026-05-11T103221.142
Pengusaha tambang Batubara Indonesia, Samin Tan di Gedung KPK (Foto: Detik).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka dalam skandal tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Praktik korupsi ini menyeret nama Samin Tan sebagai penerima manfaat utama yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp8 triliun.

Meskipun penyidik sudah mulai bergerak, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pihak Kejaksaan belum menyentuh “aktor” besar yang melindungi sepak terjang Samin Tan selama ini.

Uchok berpendapat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak mungkin bertahan selama delapan tahun tanpa perlindungan dari oknum aparat maupun pejabat di pusat dan daerah.

Ia menengarai adanya keterlibatan oknum di Ditjen Minerba, Ditjen Bea dan Cukai, hingga Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Menurutnya, Samin Tan tidak berdiri sendiri, melainkan mendapat dukungan dari jaringan pengusaha dan penguasa yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Dugaan Keterlibatan MS dan K

CBA mendesak Kejagung agar tidak hanya menyasar level manajerial seperti eks Kepala KSOP atau Direktur PT AKT saja.

Uchok menyoroti munculnya inisial “MS” yang merujuk pada pengusaha asal Yogyakarta dan inisial “K” yang identitasnya mulai kabur dalam prosedur hukum.

Ia meminta Jampidsus segera memanggil M. Suryo untuk memberikan keterangan, terutama terkait informasi adanya kunjungan bersama Samin Tan ke rumah dinas salah satu petinggi BPK.

Selain itu, Uchok mendorong keterlibatan PPATK guna melacak aliran dana “kongkalikong” Samin Tan yang mengalir ke berbagai pihak.

Ia juga menuntut pengusutan serius terhadap pejabat Ditjen Minerba yang menerbitkan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) serta sistem pemantauan Mineral Online Monitoring System (MOMS).

Pasalnya, terdapat dugaan penggunaan “dokumen terbang” untuk memuluskan ekspor batu bara ilegal dari bekas lahan PT AKT.

Operasi Ilegal Meski Izin Telah Dicabut

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum hingga tahun 2025.

Padahal, Menteri ESDM sudah mencabut izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut sejak tahun 2017.

Salah satu tersangka, Handry Sulfian, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menggunakan dokumen yang tidak sah.

Saat ini, penyidik telah menahan Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur Utama PT AKT dan Helmi Zaidan Mauludin selaku General Manager PT OOWL Indonesia bersama Handry Sulfian.

Namun, CBA tetap mempertanyakan mengapa direksi perusahaan lain yang terlibat dalam rantai penampungan hasil tambang ilegal ini belum menyandang status tersangka.

Penelusuran sumber dana pembayaran angsuran kerugian negara oleh Samin Tan kini menjadi kunci untuk membongkar jaringan ini secara utuh.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store