Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Skandal Timah Ilegal, KCI Desak Jajaran Internal PT Timah dan PT MSP Ikut Diperiksa

Ilustrasi Tambang Timah
Ilustrasi Tambang Timah.

Jurnalis:

Kabar Baru, Bangka – Kasus penambangan timah tanpa izin di kawasan hutan konservasi Bangka Tengah yang menyeret nama PT TIMAH (Persero) Tbk dan smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP) memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Komunitas Cinta Indonesia (KCI) mendesak adanya pembenahan radikal pada sistem pengawasan tata niaga komoditas strategis nasional tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jaksa mendakwa tiga bos timah—Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra—atas aktivitas penambangan liar di Hutan Lindung Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan. Skandal ini dilaporkan merugikan negara hingga Rp87,4 miliar, yang didominasi oleh nilai kerusakan ekologis sebesar Rp47,9 miliar.

Menanggapi jalannya persidangan, Aktivis KCI, Moh Aldy Maulana, menyatakan keprihatinan mendalam atas bobolnya sistem internal PT Timah. Menurutnya, keterlibatan perusahaan pelat merah yang menyerap pasir timah ilegal lewat modus cuci dokumen mitra (CV Bangka Kita Pratama) mencerminkan lemahnya fungsi due diligence korporasi.

“Kami di Komunitas Cinta Indonesia (KCI) menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan ekologi negara. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar PT Timah bisa kecolongan miliaran rupiah untuk membeli timah hasil jarahan hutan lindung? Status BUMN atau dalih kemitraan tidak boleh dijadikan tameng untuk memutihkan komoditas ilegal,” tegas Moh Aldy Maulana saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (30/5/2026).

Aldy menambahkan, KCI menuntut Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada para penambang liar di lapangan atau oknum pejabat daerah seperti Kepala KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah. KCI mendesak adanya audit investigatif menyeluruh terhadap jajaran manajemen internal yang meloloskan verifikasi asal-usul barang tersebut.

Modus Operandi Pencucian Dokumen di Meja Hijau

Berdasarkan dokumen dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayatullah Farhan, pasir timah ilegal tersebut dimanipulasi oleh pengepul bernama Melvin Edlyn alias Ahok agar seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi PT Timah. Melalui skema manipulatif ini, PT Timah mengucurkan dana sebesar Rp3,8 miliar.

Sementara itu, aliran dana yang jauh lebih besar justru mengalir ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP), yakni mencapai Rp15,7 miliar melalui perantara Hendra Yadi dan Afuk. Berbeda dengan PT Timah yang menyatakan akan bersikap kooperatif melalui Corporate Secretary Ruddy Nursalam, pihak manajemen PT MSP hingga kini masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun terkait pasokan ilegal tersebut.

Selain menuntut ketegasan hukum, KCI juga menyoroti komponen biaya pemulihan lingkungan yang dinilai sering kali diabaikan pasca-putusan pengadilan. Dari total kerugian Rp87,4 miliar, biaya pemulihan yang dianggarkan hanya sebesar Rp1,5 miliar, berbanding terbalik dengan kerusakan ekologis yang mencapai puluhan miliar.

“Angka pemulihan Rp1,5 miliar itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan jangka panjang yang harus ditanggung oleh masyarakat Bangka Belitung. KCI akan terus mengawal kasus ini agar para terdakwa dan korporasi yang terlibat diwajibkan membayar kompensasi penuh untuk mereklamasi total hutan lindung yang telah hancur,” pungkas Moh Aldy Maulana.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store