Skandal Pungli ESDM Jatim: KCI Desak Kejati Segera Tetapkan Nurkholis Tersangka Jika Alat Bukti Terpenuhi

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Komunitas Cinta Indonesia (KCI) menaruh perhatian serius terhadap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) izin pengusahaan air tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Menanggapi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang telah memeriksa mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis, KCI mendesak penyidik untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam menuntaskan skandal yang merugikan ratusan pemohon izin tersebut.
Ketua Umum KCI, Moh. Aldy Maulana, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nurkholis harus menjadi pintu masuk terang untuk membongkar secara tuntas jaringan penyalahgunaan wewenang di tubuh Dinas ESDM Jatim.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Kejati Jatim yang telah menetapkan empat tersangka dan memeriksa mantan Kadis ESDM, Nurkholis. Namun, kami mengingatkan agar penyidik tidak ragu dan ragu-ragu. Jika seluruh unsur pidana dan setidaknya dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi, Kejati Jatim harus segera meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” tegas Moh. Aldy Maulana dalam keterangan kepada jurnalis kabarbaru dijakarta, Rabu (29/7/2026).
KCI menilai, praktik pungli perizinan yang menyasar hingga ratusan pengusaha dan masyarakat ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan sistemik yang merusak iklim investasi serta merugikan tata kelola pemerintahan di Jawa Timur.
“Praktek pungli yang terstruktur seperti ini sangat mencederai masyarakat dan dunia usaha. Oleh karena itu, penegakan hukumnya tidak boleh berhenti hanya pada pejabat level menengah. Siapa pun yang menikmati aliran dana haram tersebut atau yang membiarkan praktik ini terjadi saat menjabat, harus bertanggung jawab secara hukum,” lanjut Aldy.
Lebih lanjut, KCI menegaskan akan terus mengawal jalannya penyidikan di Kejati Jatim hingga seluruh oknum yang terlibat baik aktor intelektual maupun penikmat aliran dana dapat diseret ke meja hijau.
KCI juga meminta Kejati Jatim untuk melacak serta menyita seluruh aset hasil kejahatan (asset recovery) demi mengembalikan kerugian para korban pungli.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
