PTUN Tolak Banding UGM, Dokumen Akademik dan Ijazah Jokowi Wajib Dibuka ke Publik

Jurnalis: Fauzan Abrori
Kabar Baru, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keterbukaan informasi ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Putusan ini menguatkan penetapan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mewajibkan kampus negeri tersebut membuka dokumen akademik Jokowi kepada publik.
Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Herry IP membacakan putusan perkara Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT melalui sistem e-court.
Selain menolak banding UGM, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp648.500 kepada pihak almamater.
Sengketa informasi ini bermula saat kelompok masyarakat Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terdiri dari Lukas Luwarso, Leony Lidya, dan Herman meminta transparansi dokumen pendidikan Jokowi.
Mereka menuntut salinan ijazah asli, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan KKN, skripsi, SK yudisium, hingga buku wisuda.
Tim kuasa hukum Bonjowi menyambut positif putusan hakim tersebut.
Anggota tim hukum Bonjowi, Petrus Selestinus, menilai putusan PTUN Jakarta menjadi kemenangan penting bagi keterbukaan informasi di negara demokrasi, terutama yang menyangkut rekam jejak pejabat publik.
Sementara itu, advokat dari tim hukum Bonjowi sekaligus alumni UGM, Siprianus Edi Hardum, menyayangkan langkah hukum almamaternya.
Menurut Edi, UGM seharusnya memberikan teladan soal transparansi publik ketimbang berkukuh menyembunyikan dokumen yang memicu kontroversi.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui riwayat pendidikan pejabat negara mengalahkan klaim kerahasiaan data pribadi.
Hakim menolak dalih UGM yang mempermasalahkan batas waktu permohonan informasi serta alasan perlindungan data pribadi.
Melalui putusan ini, UGM kini wajib menyerahkan dan membuka seluruh dokumen akademik Joko Widodo ke publik, kecuali jika pihak kampus memilih untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
