Pansus DPR Kota Sorong Tuntaskan Pembayaran JKM Tujuh Eks Buruh

Jurnalis: Latief
Kabar Baru, Sorong – Pansus DPR Kota Sorong menuntaskan persoalan Jaminan Kematian (JKM) tujuh mantan buruh Koperasi TKBM Klayum.
Koperasi TKBM Klayum membayar total JKM sebesar Rp84 juta kepada tujuh keluarga atau ahli waris.
Pembayaran berlangsung di Kantor DPR Kota Sorong, Selasa (15/9/2026).
Setiap keluarga atau ahli waris menerima Rp12 juta. Jumlah itu sesuai dengan hasil perhitungan dan kesepakatan bersama.
Ketua Pansus DPR Kota Sorong, Rinoldy Rumfeka, memimpin proses penyelesaian tersebut.

Pansus Bekerja Selama Tiga Hari
Pansus membutuhkan waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan JKM tersebut.
Selama proses itu, Pansus memeriksa dokumen dan mencocokkan data pembayaran. Pansus juga mempertemukan pengurus koperasi dengan keluarga atau ahli waris.
Selain itu, Pansus menghitung kewajiban koperasi dan memimpin mediasi antarpihak.
Rinoldy mengatakan pembayaran Rp84 juta menjadi hasil nyata dari kerja Pansus.
“Seluruh tahapan dari hari pertama sampai hari ketiga telah kami lalui,” kata Rinoldy.
“Hari ini menjadi hari terakhir pembahasan Pansus. Persoalan jaminan kematian di Koperasi TKBM Klayum sudah selesai,” lanjutnya.
Pansus sebelumnya menggelar rapat dan mediasi pada 14 September 2026.
Dalam pertemuan itu, Pansus meminta koperasi segera menuntaskan kewajibannya kepada keluarga mantan buruh.
Pansus turut memperhitungkan pembayaran yang pernah koperasi lakukan sebelumnya.
Tujuh Ahli Waris Terima Rp84 Juta
Koperasi TKBM Klayum menyerahkan uang secara tunai kepada tujuh keluarga atau ahli waris.
Ketua Pansus lebih dahulu membacakan berita acara pembayaran. Para pihak dan saksi mengikuti proses itu secara langsung.
Setelah menerima uang, setiap ahli waris memastikan jumlah pembayaran sesuai dengan berita acara.
Hak JKM itu mencakup tujuh mantan buruh Koperasi TKBM Klayum yang telah meninggal dunia.
Mereka adalah Albert Adanika, Edward Sawaki, Kristian Nusyabeh, Maksimil Bapak, Samyar, Bahar Mokad dan Frank Sessa.
Rinoldy menegaskan bahwa Pansus mengambil peran sebagai fasilitator. Pansus ingin memastikan seluruh pihak menyelesaikan masalah secara terbuka dan adil.
Pansus juga mengutamakan kepentingan pekerja serta keluarga mereka.
Menurut Rinoldy, setiap tahapan harus memiliki dasar yang jelas. Karena itu, Pansus mengawal proses sejak pemeriksaan data hingga pembayaran.
Pansus Libatkan Sejumlah Instansi
Pansus melibatkan sejumlah lembaga dalam proses penyelesaian hak JKM tersebut.
Anggota Majelis Rakyat Papua Daud Asmuruf turut menyaksikan pembayaran. Pengurus Koperasi TKBM Klayum dan perwakilan federasi pekerja juga hadir.
Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong mengikuti proses tersebut.
Selain itu, Pansus menghadirkan PT Pelindo, KSOP Kelas I Sorong dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia.
BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat juga mengikuti pertemuan.
Setelah pembayaran selesai, para pihak menandatangani berita acara. Dokumen itu menjadi bukti pelaksanaan seluruh kesepakatan.
Rinoldy menilai Pansus mampu mempertemukan berbagai kepentingan dalam satu forum.
Melalui forum tersebut, DPR Kota Sorong mencari jalan keluar atas masalah yang menyangkut hak pekerja.
Pembayaran Rp84 juta sekaligus mengakhiri pembahasan JKM tujuh mantan buruh Koperasi TKBM Klayum.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
