Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Pengurangan Jumlah TPS Pilkada 2024, Begini Respon Panwaslu Ujungpangkah

kabarbaru.co
Tengah, M. Khudaifi, Ketua Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. (Foto: Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Gresik — Pesta demokrasi serentak tahun 2024 kini mulai berlanjut dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dan pemilihan bupati serta wakil bupati serentak tahun 2024.

Jasa Penerbitan Buku

Diketahui, tahapan terdekat dari komisi pemilihan umum setelah menyelesaikan recruitmen para penyelenggara tingkat desa, yakni PPS akan dilanjutkan dengan recruitmen petugas pemutakhiran daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Berbeda dengan pemilu di bulan Februari, hari ini jumlah tempat pemungutan suara atau yang biasa disebut TPS akan berpotensi berkurang signifikan, mengingat penggunaan surat suara hanya berjumlah 2 surat suara. 1 untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan satu lagi untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati.

Beredar informasi TPS yang semula pada pemilu tahun 2024 maksimal berisikan 300 pemilih, pada pemilihan serentak nanti akan berisikan maksimal 600 pemilih dan minimal 525 pemilih dalam satu TPS.

Jika demikian maka pengurangan Jumlah TPS akan sangat signifikan, bahkan bisa menyentuh 50% dari jumlah semula untuk pemilu tahun 2024. Menanggapi hal tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan Ujungpangkah merespon dengan menyampaikan beberapa titik kerawanan ketika benar TPS tersebut diisi hampir menyentuh 600 pemilih disetiap TPS nya.

Muhammad Khudhaifi menyampaikan, “saya tidak terlalu khawatir dengan penghitungan suara dari jumlah tersebut, yang saya khawatirkan justru saat melakukan pemutahiran daftar pemilih, apakah sanggup PPDP memutakhirkan 600 data pemilih dalam satu TPS di satu desa kecuali KPU memiliki kewenangan akan mengangkat 2 PPDP pada tahapan pemutahiran data.” Pungkasnya kepada kabarbaru.co, Senin, (3/6)

“Kekhawatiran juga muncul saat pemungutan suara yang terjadi sekitar pada pukul 7.00 wib sampai dengan 12.00 wib. Jika dikalkulasikan 600 pemilih menggunakan gak pilih di 6 jam waktu pemungutan suara maka 1 pemilih bisa kurang dari 5 menit dalam menggunakan hal pilihnya di TPS (Jika partisipasi masyarakat tinggi).” Tambah Pria yang akrab disapa Ibi.

“Terlepas itu semua kita bersama saling support dan koordinasi baik di wilayah kecamatan dan juga desa guna terselenggaranya pemilih tahun 2024 yang Kredibel dan berkualitas, utamanya dalam mengangkat dan memilih petugas pemutahiran daftar pemilih.” Tutupnya

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store