Skandal Investasi Stone Crusher Rp8 Miliar: Dana Diduga Mengalir ke Rekening Istri Bupati Luwu Timur

Redaktur: Admin
Kabar Baru, Makasar – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi mesin pemecah batu (Stone Crusher) yang menyeret nama Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengungkap fakta baru. Pihak pelapor menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta pengalihan dana investasi ke rekening pribadi istri terlapor.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Muhammad Nasir, kuasa hukum dari Siosanto Santoso, satu dari dua investor yang melayangkan laporan polisi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
“Fakta yang kami temukan, terlapor mengarahkan klien kami untuk mentransfer dana ke rekening istri terlapor dan ke rekening pihak lain, bukan ke rekening CV Soil Excavation selaku pihak perusahaan yang terikat dalam perjanjian kerja sama,” ungkap Muhammad Nasir, Sabtu (1/8/2026).
Dugaan Mark-Up Rp6,7 Miliar
Nasir menjelaskan bahwa selain pengalihan alur transaksi, terdapat dugaan kebohongan terkait nilai objek perjanjian. Dalam dokumen kerja sama, pembelian satu unit mesin Stone Crusher dicantumkan senilai Rp6,7 miliar.
Namun, hasil penelusuran tim hukum mengindikasikan bahwa harga riil objek mesin tersebut jauh berada di bawah angka tertulis.
Kerja sama investasi ini semula disepakati pada tahun 2021 dengan komitmen pengembalian modal dan pembagian hasil sesuai klausul perjanjian.
Kendati demikian, hingga memasuki tahun 2026, pihak terlapor diduga tidak kunjung mengembalikan dana investasi para korban.
“Sampai tahun ini, tidak ada pengembalian yang dilakukan sesuai kesepakatan,” tegas Nasir.
Total Kerugian Investor Tembus Rp8 Miliar
Dalam kasus ini, Polda Sulsel menerima dua laporan polisi terpisah yang menyasar Irwan Bachri Syam.
Kedua pelapor merupakan pihak investor, yakni Siosanto Santoso dan Bambang Haryanto.
Total nilai dana investasi yang terhimpun dari kedua laporan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Irwan Bachri Syam maupun Polda Sulsel terkait perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.
Seluruh pihak yang terseret tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusanhukum berkekuatan tetap.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
