Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Rokok Konvensional Lebih Disukai Daripada Elektrik, Tidak Ada Bahan Kimia 

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Umumnya, perbedaan antara rokok konvensional dan rokok elektrik/vape adalah tembakau. Rokok konvensional mengandung tembakau, sedangkan vape tidak.

Namun, bukan berarti rokok vape menjadi lebih aman dikonsumsi.

Jasa Penerbitan Buku

Kedua jenis rokok tersebut sama-sama menyebabkan gangguan kesehatan.

Dalam studi The Journal of Nuclear Medicine teranyar, diungkapkan bahwa rokok vape dapat menyebabkan peradangan paru dan meningkatkan risiko penyakit paru.

Yang mengkhawatirkan, laporan tersebut menunjukkan bahwa pengguna rokok elektrik memiliki peradangan paru-paru yang lebih besar daripada perokok konvensional.

Adapun, peneliti membandingkan hasil Positron Emission Tomography (PET) scan dan radiotracer dari pengguna rokok elektrik dan biasa.

“iNOS adalah enzim yang diekspresikan secara berlebihan oleh pengguna rokok biasa dan elektrik, yang dikaitkan dengan penyakit radang akut dan kronis. Ini menjadi target yang relevan untuk pencitraan molekuler peradangan paru dan penyakit paru,” jelas salah satu peneliti dari studi tersebut, Reagan Wetherill dikutip dari Express.

Sementara itu, sebagian besar responden (25,3 persen) menurut survei Jakpat menyebut, rokok biasa lebih aman dibanding rokok vape karena lebih alami dan tidak mengandung bahan kimia.

Sedangkan, 6 persen responden lainnya memilih rokok vape sebagai rokok yang paling aman dibanding rokok biasa.

Kemudian, 6,2 persen responden lainnya yang mengatakan bahwa mereka memilih keduanya memiliki beragam alasan, misalnya karena rokok konvensional tidak bisa dikonsumsi di luar rumah sedangkan vape bisa, dan lainnya.

Survei ini dilaksanakan melalui Jakpat Apps pada periode 9 November 2022 dengan menggunakan jenis pertanyaan multiple answer, di mana responden bisa memilih lebih dari satu jawaban.

Adapun, jumlah responden yang ikut serta dalam survei ini sebanyak 1.690 orang.

Pemerintah pada Desember lalu resmi mengumumkan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok akan mengalami kenaikan sebanyak 10 persen di tahun 2023 dan 2024 mendatang.

Kenaikan tarif CHT tersebut diberlakukan pada golongan sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek pangan (SKP) masing-masing akan berbeda sesuai golongannya.

Selain itu, diketahui bahwa kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan lima tahun kedepan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL naik 6 persen tiap tahunnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan beberapa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai. Ini tak lepas dari upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Dengan begitu, kenaikan tarif cukai juga akan mengerek harga rokok.

“Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, maka penerapan cukai diharapkan meningkatkan harga, yang kemudian mengurangi prevalensi merokok,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store