Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Diduga Ilegal, Dinas Koperasi UKM Akan Tindak Tegas KSPPS BMT-UGT Nusantara Cabang Surabaya

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya Badan pengurus barisan aksi solidaritas Jawa Timur membeber dugaan temuan pelanggaran administrasi oprasional usaha koperasi simpan pinjam BMT-UGT Nusantara cabang surabaya dalam menjalankan usaha simpan pinjam secara ilegal, Rabu 30 November 2022.
“Adanya aduan kejanggalan dari beberapa pihak nasabah di KSPPS BMT-UGT Nusantara Cabang Surabaya yang melapor ke kami, dan setelah kami selidiki masih belum memiliki izin usaha dan izin operasional pembukaan kantor cabang yang seharusnya terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan pengakuan Saiful Anwar selaku kepala KSPPS BMT-UGT Nusantara cabang surabaya yang tidak bisa menunjukkan surat apapun terkait legalitas kegiatan oprasional kantor cabang dalam penyelidikan yang dilakukan secara langsung”.  ujar Akhmad Selaku Ketua Badan Pengurus Barisan Aksi Solidaritas Jatim.
Pihaknya meskipun tidak memiliki izin sebagaimana penjelasan kepala cabang, tetapi tetap melakukan operasional layanan pembukaan kantor cabang/capem karena semata-mata melaksanakan tugas dari kantor pusat KSPPS BMT-UGT Nusantara yang beralamat di Jl. Sidogiri Barat, RT.03/RW.02, Sidogiri, Kec. Kraton, Pasuruan, Jawa Timur 67151, dengan tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal untuk pembukaan kantor cabang dan cabang pembantu harus memenuhi syarat tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 jo Pasal 10 Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, disebutkan,  “Koperasi yang belum memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilarang melakukan aktifitas usaha simpan pinjam.” bahkan harus ditutup oleh pemerintah sebagaimana disebutkan dalam  Surat Deputi Bidang Perkoperasian Nomor: B-32/D.1/Pak.02.001/2022, pada tanggal 22 Januari terkait dengan proses penutupan Kantor Cabang/Cabang Pembantu/Kas.
Pak Fauzi Mustaqim Yos selaku Kepala dinas koperasi ukm dan pedagang mangatakan:  “dengan adanya pelaporan ini maka kami akan kolaborasi dengan kepolisian dan pihak berwenang lainya untuk terus meninjau secara langsung terhadap pihak KSPPS ilegal yang ada di Surabaya khususnya BMT-UGT Nusantara cabang surabaya. apabila yang bersangkutan terbukti tidak memiliki perizinan operasional maka akan kami tindak dengan sanksi yang tegas bahkan ditutup sesuai dengan undang undang yang berlaku” ujar Pak Fauzi Mustaqim Yos,  Selaku Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Surabaya

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store