Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dalang Kerusakan Lingkungan, Mahasiswa Desak Izin Proyek KEK Lido Dicabut

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Proyek hasil kerjasama investasi Hary Tanoesoedibjo dan Trump KEK Lido diduga kuat merusak lingkungan Danau Lido Herdi Sekjend Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Desak Kementerian Lingkungan Hidup segera menindak tegas PT MNC Land Tbk sesuai UU yang berlaku.

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan langkah pemerintah dalam mewujudkan percepatan pembangunan ekonomi yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2021. Tujuan dari adanya pembangunan KEK adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan meningkatkan daya saing.

Jasa Penerbitan Buku

Salah satu lokasi yang menjadi Kawasan ekonomi khusus yaitu Lido yang terletak di Kabupaten Bogor masuk ke dalam KEK bidang pariwisata dan dikelola oleh PT. MNC Land Lido milik Harry Tanoesoedibjo.

“Mega proyek 33T ini harapannya dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, namun malah justru memunculkan kegaduhan di masyarakat dan malapetaka bagi kondisi lingkungan dan ekosistem Danau Lido” kata Herdi

Berdasarkan PP No 69 Tahun 2021 tentang KEK Lido yaitu PT. MNC Land Lido mengelola 1040ha luas lahan untuk mega proyek KEK Lido dengan Danau Lido termasuk didalamnya.

Berdasarkan data Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, tercatat luas Situ Lido ±35.88 Ha, akan tetapi hasil pengukuran area kawasan Situ Lido berupa orthophoto dan delineasi Situ Lido kondisi Eksisting pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu sebesar ±13.5 Ha.

Jika disimulasikan dengan sempadan 50 m, maka luas Situ Lido dengan sempadan 50 m adalah seluas ± 33.26 Ha. Namun berdasarkan hasil investigasi terbaru luas danau lido mengalami penyusutan hingga saat ini tinggal 12,4 hektar.

Setelah dilakukan kajian pada Mega Proyek yang di kelola oleh PT. MNC Land Lido ini, kami melihat ada kejanggalan pada proses pembangunan proyek KEK Lido yang diduga kuat menyumbang pada kerusakan Danau Lido.

“Kami menduga bahwa penyusutan luas danau lido yang sudah terjadi selama bertahun-tahun tersebut disebabkan oleh aktivitas pembangunan proyek dan pengurugan danau yang dilakukan PT. MNC Land. Hal ini kemudian dikuatkan dengan bukti video aktivitas pengurugan danau yang diduga kuat dilakukan oleh PT. MNC Land,” ujarnya.

Disamping itu, MNC juga diduga turut andil dalam pembuangan limbah proyek ke danau lido secara masif yang menyebabkan danau lido menjadi tercemar dan berakibat pada keruhnya air danau hingga terjadinya pendangkalan pada danau Lido.

Contoh kasat mata masalah lingkungan di daerah tersebut yaitu kerusakan air dan perubahan warna air menjadi coklat yang terjadi di danau lido disebabkan oleh sedimentasi yang terus dibiarkan terlalu lama oleh pihak pengelola yaitu PT. MNC Land, sehingga proses ini tentunya berdampak buruk bagi ekosistem danau.

Sedimentasi ini juga yang menyebabkan pendangkalan di beberapa wilayah perairan danau.

Kami juga menyoroti bahwa Pembangunan KEK Lido tidak sesuai dengan UU PPLH No. 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat 3, bahwa Pembangunan Ekonomi Nasional harus memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Ia juga menilai bahwa pengurugan danau untuk pembangunan hotel yang dilakukan oleh MNC land telah melanggar UU PPLH pasal 69 ayat 1 oleh karena itu kami menuntut.

  1. Kementerian Lingkungan Hidup menindak tegas PT MNC Land terkait kerusakan yang terjadi di danau lido tidak hanya menindak secara administratif berupa teguran namun dengan tegas mencabut izin lingkungan PT MNC Land
  2. Mendesak kepada KLH untuk memerintahkan pemberhentian sementara aktivitas proyek KEK Lido dan menyegel selama proses Investigasi berlangsung.
  3. Mendesak pemerintah untuk menerapkan sanksi pidana kepada PT MNC Land apabila telah terbukti melanggar amdal dan melakukan pencemaran dan perusakan terhadap danau lido sebagaimana yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja sebagaimana Menurut pasal 98 UU PPLH, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut, pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  4. Meminta Dewan Nasional KEK segera mencabut izin PT. MNC Land sebagai Badan Usaha Pengelola proyek KEK Lido apabila terbukti bersalah menimbulkan dampak negatif kerusakan lingkungan sebagaimana Pasal 69 Ayat 6 huruf b pada PP No 40 Tahun 2021.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store