Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Demi Stabilitas Perbankan Nasional

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Demi Stabilitas Perbankan Nasional
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Demi Stabilitas Perbankan Nasional.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 Mei 2026 sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan nasional.

Dalam siaran pers LPS Nomor SP-11/GKLM/2026, TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum tetap sebesar 3,50 persen, simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen, dan simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00 persen.

LPS menyebut keputusan mempertahankan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas.

Selain itu, kondisi penghimpunan dana masyarakat dan likuiditas perbankan dinilai masih kuat dan memadai.

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis LPS dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

LPS juga menilai persaingan antarbank masih berlangsung sehat dan tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.

Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional juga masih menunjukkan pertumbuhan positif.

Pada April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen yoy.

Pertumbuhan DPK Rupiah juga disebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valuta asing.

LPS menyatakan kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko.

Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan juga masih sangat tinggi.

Per April 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Sedangkan rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening.

LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP agar tetap sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat terkait syarat simpanan yang dijamin LPS atau dikenal dengan kriteria 3T.

Ketiga syarat tersebut yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

LPS juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank dan meminta perbankan lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store