Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Soal Jual Beli LKS di SMA Negeri 1 Bangorejo, Maspendik Banyuwangi Akan Kirim Surat Hearing ke DPRD

Yoga Yuliarto, Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan (Maspendik) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Joko/Kabarbaru).

Jurnalis:

KABAR BARU, BANYUWANGI – Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan (Maspendik) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan berkirim surat hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banyuwangi, soal kegiatan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dilingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bangorejo.

Jasa Penerbitan Buku

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yoga Yuliarto, Ketua Maspendik, Banyuwangi kepada wartawan pada Senin, 29 Juli 2024 siang saat ditemui dikediamanya.

“Kita berencana akan membawa persoalan jual beli LKS SMA Negeri 1 Bangorejo, ke DPRD Kabupaten Banyuwangi,” ucap Yoga Yuliarto.

Kata Yoga, panggilan akrab Ketua Maspendik Banyuwangi, persoalan jual beli LKS dilingkungan sekolah ini tidak bisa dibiarkan. Pasalnya kegiatan ini merupakan kegiatan yang menyalahi aturan pemerintah tentang pendidikan.

“Sudah jelas dilarang namun masih saja dilakukan oleh pihak sekolah. Ini bahaya dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Yoga.

Yoga berkisah, saat ini dirinya sedang menggalang persetujuan walimurid lainya untuk rencana dengar pendapat atau hearing di DPRD Banyuwangi.

Kata dia, sekarang ini kita sedang menjalin komunikasi dengan beberapa walimurid SMA Negeri 1 Bangorejo. Dan alhamdulillah sudah banyak yang setuju kita ajukan hearing.

“Persiapan sudah kita lakukan, bukti – bukti sudah kita kumpulkan. Segera kita kirim surat permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi,” paparnya.

Masih lanjut Yoga, dalam hearing tersebut nanti kita minta agar Kepala Sekolah (Kepsek), Komite, dan juga rekanan pengadaan buku LKS dihadirkan.

“Harapan kami beberapa pihak bisa dihadirkan di hearing yang sebentar lagi kita ajukan surat permohonannya di DPRD Banyuwangi,”pungkas Ketua Maspendik, sekaligus walimurid SMA Negeri 1 Bangorejo, Banyuwangi.

Diberitakan sebelumnya walimurid Sekolah Menengah (SMA) Negeri 1 Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi sekolah setempat pada Senin, (29/7/2024).

 

Kedatangan walimurid tersebut dalam rangka mempertanyakan soal kabar jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah milik pemerintah tersebut.

 

Joki Tugas

“Kedatangan kami sebagai walimurid guna mempertanyakan kebenaran kabar jual beli buku LKS yang saat ini sedang menjadi perbincangan masyarakat dan dunia pendidikan di Banyuwangi,” ucap Yoga Yuliarto, salah aatu walimurid kepada wartawan.

 

Menurut Yoga sapaan akrabnya, jula beli buku LKS itu sudah nyata – nyata tidak diperbolehkan dan dilarang. Namun kenapa pihak sekolah masih saja melakukanya.

 

Kata dia, apapun dalihnya, apapun alasanya itu tetap saja tidak boleh. Ini aturan lho jangan dilanggar.

 

“Dalam persoalan jual beli LKS, di SMAN 1 Bangorejo, kami menduga ada persekongkolan antara rekanan pengadaan dan pihak sekolah dalam mencari keuntungan dalam kegiatan jual beli buku LKS di SMA Negeri 1 Bangorejo,” tegasnya.

 

Dalam kejadian ini, Yoga , berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun kelapangan guna menyelidiki kasus dugaan jual beli buku LKS di SMA Negeri 1 Bangorejo, Banyuwangi.

 

“Jual beli LKS di SMA Negeri 1 Bangorejo adalah tindak kejahatan yang jelas-jelas  melanggar aturan, Aparat Penegak Hukum harus segera bertindak tidak usah menunggu laporan. Aturan di buat untuk di taati bukan untuk di siasati yang ujung-ujungnya di buat mencari rejeki,” tegas Yoga, walimurid sekaligus Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan (Mas Pendik) Kabupaten Banyuwangi.

 

Masih lanjut Yoga, kalau LKS masih di bebankan kepada wali murid, lalu apa gunanya pemerintah memberikan anggaran di satuan pendidikan.

 

“Kami meyakini, kalau praktek jual  beli LKS masih tetap ada di sekolah, berati disekolah tersebut jelas ada kebocoran Anggaran,” tegasnya.

 

Sementara Bahris Rohmadi, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Bangorejo, Banyuwangi, membenarkan adanya jual beli buku LKS dilingkungan sekolahnya. Namun itu dilakukan lantaran buku dari perpustakaan yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak mencukupi.

 

“Itu semua dilakukan karena buku di perpustakaan yang bersumber dari dana BOSP tidak mencukupi,” katanya, saat ditemui diruanganya. Senin, (29/7/2024).

 

Namun demikian Bahris, sapaan akrab Kepsek SMA Negeri 1 Bangorejo, pihak sekolah tidak pernah memaksa siswa untuk membeli buku.

 

“Siswa tidak diharuskan membeli buku di sekolah. Jika ingin beli buku harus pesan kepada rekanan, seperti contohnya Intan Pariwara dan lainya sesuai dengan kebutuhan buku yang dibutuhkan,” paparnya.

 

Seperti diketahui SMA Negeri 1 Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan jual beli buku LKS dengan harga ratusan ribu rupiah. Akibatnya hal tersebut dikeluhkan dan menjadi perbincangan  oleh walimurid. (*)

 

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store