Polemik Pemblokiran Rekening Mandiri dan Debet Sepihak BCA Finance, LPK-RI Desak OJK Bertindak

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Bengkulu – Kasus dugaan pemblokiran rekening nasabah di Bank Mandiri Cabang S. Parman dan pendebetan sepihak oleh BCA Finance Bengkulu kini memasuki babak baru. Meski isu ini telah menjadi sorotan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengaku belum menerima pengaduan resmi dari pihak konsumen yang dirugikan.
“Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kami,” ujar Humas OJK Bengkulu, Delpa Susiati, pada Rabu (29/4/2026). Pernyataan ini cukup mengejutkan publik, mengingat sebelumnya perwakilan konsumen yang didampingi LPK-RI dikabarkan telah menyambangi kantor OJK untuk berkonsultasi.
LPK-RI Siapkan Somasi dan Gugatan Pidana
Merespons situasi tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengambil langkah tegas. Ketua DPC Kediri Raya, Endras David Sandri, bersama Humas DPP LPK-RI, Victor Darmawan, menyatakan tengah menyusun draf somasi serta mempersiapkan gugatan perdata maupun laporan pidana.
LPK-RI menilai tindakan pemblokiran rekening dan autodebit tanpa persetujuan eksplisit dari nasabah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini bukan sekadar sengketa individu, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional,” tegas Victor. Ia mendesak OJK untuk segera melakukan audit kepatuhan terhadap lembaga perbankan dan pembiayaan (leasing) yang terlibat.
Mediasi Buntu, Pihak Bank dan Leasing Bungkam
Sebelumnya, upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini telah dilakukan, namun berakhir tanpa kesepakatan (buntu). Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri Bengkulu S. Parman maupun BCA Finance Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pendebetan dana secara sepihak tersebut.
Jika dugaan ini terbukti benar, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam industri jasa keuangan. Praktik pendebetan saldo tanpa instruksi pemilik rekening dinilai mencederai prinsip kepercayaan (trust) yang menjadi fondasi utama hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

