Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

OJK Ajak Media Perangi Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong dengan Melawan Hoax di Sektor Keuangan

OJK mengajak media massa ikut memerangi informasi hoax untuk menangkal pinjol ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Jurnalis:

Kabar Baru, Cirebon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak media massa untuk ikut memerangi informasi hoax dan tidak logis yang banyak beredar di masyarakat, termasuk informasi seputar sektor jasa keuangan.

Jasa Penerbitan Buku

Analis Eksekutif Grup Komunikasi Publik OJK, Oman Sukmana mengatakan, banyaknya informasi hoax an tidak logis di sektor keuangan telah menimbulkan dampak buruk dan kerugian bagi masyakan.

“Di era digital saat ini informasi yang beredar di masyarakat itu berlebih, sehingga masyarakat begitu mudah untuk mendapatkan. Namun, tidak semua informasi itu valid. Bahkan tidak sedikit yang hoax,” kata Oman Sukmana, dalam acara temu media di Kuningan, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Analis Eksekutif Grup Komunikasi Publik OJK, Oman Sukmana.

Oman menegaskan, masih banyaknya masyarakat yang terjebak pada pinjaman online ilegal serta investasi bodong menunjukkan upaya memerangi informasi hoax di sektor keuangan perlu terus dilakukan.

“Ini menjadi pekerjaan bersama banyak stakeholder. OJK, pelaku usaha jasa keuangan juga termasuk media,” imbuh Oman.

Lebih lanjut, Oman yang juga merupakan mantan jurnalis tersebut mengajak media untuk ikut mengingatkan 2L ketika akan berinvestasi yakni: legal dan logis. Dalam memilih produk di sektor keuangan, termasuk investasi, masyarakat harus memperhatikan apakah produk tersebut legal yakni terdaftar dan berizin OJK serta imbal hasil yang ditawarkan logis.

Keterbukaan Informasi Keharusan Bukan Pilihan

Sebagai badan publik, OJK juga terus berkomitmen untuk menjadi badan publik yang terbuka, informatif dan media friendly. Komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Bahkan sejak dilahirkan melalui UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), DNA OJK adalah keterbukaan yakni adil, transparan dan akuntabel” tambah Oman.

Dalam era digital seperti saat ini dimana setiap warga bisa menjadi jurnalis dan produser konten, maka keterbukaan informasi menjadi sebuah keharusan dan bukan lagi pilihan.

“OJK menyakini keterbukaan informasi ini merupakan pondasi penting untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang baik, yang transparan dan akuntabel,” imbuh mantan penyiar berita tersebut.

Untuk mendukung OJK menjadi badan publik yang terbuka, OJK menyediakan kanal diseminasi informasi baik yang bersifat tatap muka melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi, maupun dalam bentuk kanal digital melalui website dan media sosial.

Joki Tugas

Komitmen OJK sebagai badan publik yang terbuka juga diwujudkan dengan adanya komitmen dari para pimpinan di OJK yang secara rutin memberikan informasi mengenai perkembangan di sektor jasa keuangan.

Dari berbagai hal yang dilakukan dalam mendukung keterbukaan informasi publik, pada tahun 2023 OJK dinobatkan menjadi badan publik informatif terbaik nasional untuk katergori badan publik lembaga non kementerian. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store