Diduga Dikorupsi, KPK Didesak Segera Periksa Dirut PT ADCP atas Mangkraknya LRT City

Jurnalis: Achmad Salim
Kabar Baru, Jakarta – Kasus mangkraknya pembangunan proyek apartemen LRT City yang merugikan hingga 2.400 konsumen memicu desakan keras.
Aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didorong untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) guna membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai investasi Rp24,2 triliun tersebut.
Langkah ini dinilai krusial mengingat ADCP merupakan anak usaha dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Penggunaan dana publik dan konsumen yang sangat besar dalam proyek hunian ini menuntut transparansi total serta pertanggungjawaban hukum dari pimpinan tertinggi perusahaan.
Dugaan Perencanaan Bermasalah
Sengkarut proyek LRT City ini turut memantik keprihatinan mendalam dari Senayan.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menilai bahwa proyek raksasa ini terindikasi tidak melalui studi kelayakan yang matang, sehingga memicu kegagalan konstruksi dan berpotensi merugikan keuangan masyarakat secara masif.
“ADCP harus bertanggung jawab atas konsumen. Harus ada titik terang bagi masyarakat yang menjadi konsumen LRT City,” tegas Iwan di Jakarta.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyayangkan proyek kelas jumbo milik anak usaha BUMN bisa mangkrak begitu saja.
Menurutnya, kegagalan tata kelola di internal ADCP tidak hanya merugikan ribuan pembeli, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek-proyek negara.
KPK Harus Usut Tuntas
Guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban, pemeriksaan terhadap Dirut ADCP dan jajaran manajemen dinilai penting untuk memetakan alokasi anggaran, penggunaan dana konsumen, hingga potensi penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, Komisi V DPR meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama pihak terkait segera membentuk basis data tunggal konsumen.
Data ini harus memuat rinci identitas pembeli, nomor unit, jumlah dana yang telah masuk, hingga opsi penyelesaian seperti pengalihan unit maupun pengembalian dana penuh (refund).
Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam.
Penanganan kasus ini memerlukan tindakan tegas, termasuk keterlibatan audit independen dan penyidikan hukum, agar para konsumen mendapatkan haknya kembali dan tata kelola BUMN dapat dibenahi secara mendasar.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
