Soal Kasus NH, APPM Banyuwangi Akan Berkirim Surat ke Presiden Prabowo
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan bersurat kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto. Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya kasus Nafiul Huda (NH) yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi, pada 28 Oktober 2022 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh M. Rofik Azmy, Ketua APPM Banyuwangi, kepada awak media pada Rabu, (30/10/2024).
“Kami akan berkirim surat kepada Presiden Prabowo, soal kasus NH, mantan kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Banyuwangi tersangka kasus Makanan dan Minuman (Mamin) fiktiv tahun 2021,” ujarnya.
Menurut pria yang akrab disapa Rofik, ini kenapa harus berkirim surat kepada Presiden Prabowo, karena kasus NH, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Banyuwangi pada 28 Oktober 2022 hingga kini tidak ada kejelasanya.
“Masyarakat luas menanti kejelasan atau kepastian hukum NH, yang hingga sekarang tidak ada titik temunya. Dan masyarakat Banyuwangi, ini heran ada apa dengan kasus NH. Bahkan masyarakat Banyuwangi menganggap jika NH, ini orang yang sakti mandraguna tidak bisa tersentuh hukum,” kata Rofik.
Selain itu, Ketua APPM Banyuwangi, menganggap Kejari Banyuwangi telah menyandera status hukum NH.
Kata dia, kasihan NH, status nya di sandra oleh Kejari Banyuwangi, bagaimana nanti nya jika Allah memanggil NH, lalu siapa yang akan bertanggung jawab.
“Maka dari itu kami akan berkirim surat kepada pak Prabowo,. Dalam surat itu kita juga akan meminta kepada presiden untuk memerintahkan Kejari Banyuwangi mengadili NH, agar derita kasusnya segera mendapat kejelasan,” papar Ketua APPM yang berkantor di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi,” pungkasnya.
Seperti diketahui Kejari Banyuwangi, Jawa Timur, telah menetapkan NH, sebagai tersangka kasus Mamin fiktiv tahun 2021 pada tahun 2022. Namun hingga saat ini NH, masih bebas dan belum ditahan. (*)