Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Artificial Intelligence dan Pertaruhan Masa Depan Indonesia

WhatsApp Image 2026-05-12 at 18.54.42

Editor:

Kabar Baru, Opini – Artificial Intelligence tidak lagi sekadar menjadi alat bantu teknologi, melainkan telah berkembang menjadi kekuatan yang mempengaruhi cara manusia berpikir, berinteraksi, bahkan memahami realitas sosial. Algoritma media sosial hari ini bukan hanya membaca perilaku manusia, tetapi juga membentuknya. Informasi yang dikonsumsi masyarakat, opini politik, hingga emosi publik, sebagian besar dipengaruhi sistem digital yang bekerja melalui logika data dan viralitas.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ruang digital yang sangat cepat. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet nasional telah mencapai lebih dari 221 juta pengguna atau sekitar 79,5 persen populasi. Sementara laporan Digital 2025 Indonesia dari DataReportal mencatat sekitar 143 juta identitas akun aktif media sosial di Indonesia. Fakta tersebut menunjukkan bahwa ruang digital kini bukan lagi ruang pelengkap, melainkan telah menjadi bagian utama kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Namun perkembangan teknologi digital tidak selalu diikuti dengan kesiapan budaya dan hukum. Ruang digital nasional dalam beberapa tahun terakhir dipenuhi disinformasi, ujaran kebencian, manipulasi opini publik, hingga polarisasi politik yang diperkuat oleh arus viralitas media sosial. Fenomena deepfake, penipuan berbasis AI, dan kebocoran data pribadi juga menunjukkan bahwa transformasi digital Indonesia berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan sistem perlindungan hukumnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena Artificial Intelligence lahir dari kultur teknologi yang bertumpu pada efisiensi, percepatan, dan kapitalisasi data. Algoritma media sosial bekerja berdasarkan perhatian dan interaksi, bukan kualitas kebenaran. Konten yang memicu emosi publik cenderung lebih mudah tersebar dibanding substansi yang reflektif. Akibatnya, ruang digital perlahan membentuk masyarakat yang lebih reaktif dan mudah terpolarisasi.

Dalam konteks tersebut, pemikiran Shoshana Zuboff mengenai surveillance capitalism menjadi relevan. Zuboff menjelaskan bagaimana aktivitas manusia di ruang digital direkam, dianalisis, lalu dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan ekonomi. Manusia tidak lagi sekadar pengguna teknologi, melainkan juga menjadi bagian dari ekosistem data digital. Bagi Indonesia, situasi tersebut tidak hanya menghadirkan tantangan teknologi, tetapi juga tantangan kebudayaan.

Karakter sosial bangsa Indonesia sejak awal dibangun di atas prinsip gotong royong, solidaritas, dan musyawarah. Namun algoritma media sosial justru cenderung memperkuat segmentasi sosial melalui pembentukan echo chamber, yaitu situasi ketika masyarakat lebih banyak menerima informasi yang sesuai dengan pandangan mereka sendiri. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang dialog publik dan melemahkan kohesi sosial.

Di titik inilah Pancasila memperoleh relevansinya kembali. Pancasila tidak cukup dipahami sebagai simbol formal negara, melainkan perlu ditempatkan sebagai fondasi etik dalam menghadapi perkembangan Artificial Intelligence. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa perkembangan teknologi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral, sedangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab bertolak belakang dengan kecenderungan AI yang mereduksi manusia menjadi sekadar data statistik.

Dalam asas human dignity, manusia memiliki martabat yang tidak dapat diukur hanya berdasarkan efisiensi digital. Pemikiran Immanuel Kant mengenai manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri (humanity as an end in itself) menegaskan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata sebagai alat bagi kepentingan teknologi dan industri digital.

Dalam perspektif hukum, Indonesia tidak cukup hanya menjadi konsumen teknologi global. Negara perlu membangun paradigma hukum digital yang berpijak pada nilai kebangsaannya sendiri. Regulasi Artificial Intelligence tidak dapat semata-mata meniru model negara lain yang berorientasi pasar, melainkan perlu disesuaikan dengan kebutuhan sosial dan karakter masyarakat Indonesia. Pemikiran Lon L. Fuller mengenai inner morality of law menjadi relevan karena hukum pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral.

Karena itu, masa depan Indonesia di era Artificial Intelligence tidak cukup hanya diukur dari seberapa cepat negara mengadopsi teknologi, tetapi juga dari seberapa kuat negara menjaga nilai kemanusiaannya. Regulasi AI berbasis human-centered AI, perlindungan data pribadi, transparansi algoritma, dan penguatan literasi digital masyarakat menjadi langkah penting agar transformasi digital Indonesia tetap berjalan seiring dengan nilai Pancasila dan karakter kebangsaan Indonesia.

Penulis : Bagus Gede Ari Rama, Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store